Sabtu, 14 Maret 2020

SEJARAH KOLONIAL BELANDA (3)

SERIAL SEJARAH PENJAJAHAN BELANDA ERA 1602-1709 (3)

Oleh: Hendy UP *)

      Dari pengalaman beberapa kali pelayaran, ternyata semakin hari persaingan antarpesero semakin ketat dan cenderung kotor; apatah lagi mulai terjadi "kong-kalingkong" antara pengusaha dan penguasa. Di sisi lain, sistem administrasi dan manajemen yg terpusat di Nederland terlalu jauh daya kontrolnya. Maka, pada 1 September 1609 "de Heeren-17" utk pertama kalinya memutuskan perlunya pengangkatan seorang Gouverneur Generaal (GG) sebagai pimpinan tertinggi yg ditunjuk sbg "primus interpares"-nya, dg suatu "raad van Indie". Bahwa "genen admiraal ofte vys admiraal te stellen (over de uit te zeilen vloot)..... Oost Indien zynde" (bhw tdk akan diangkat admiraal atau vice-admiraal pada iringan kapal yg akan berlayar, kecuali sebagai penggantinya seorang GG; baik utk iringan kapal itu maupun utk comptoiren dan pertyen). Pejabat GG diangkat utk masa 4 atau 5 tahun dan harus tinggal di Hindia Belanda (Nusantara).

     Hal ini demi sentralisasi manajemen, berhubung meningkatnya volume perdagangan dan tuntutan besarnya pemasukan uang bagi negara (dan penguasa). Dinamika politik internal & eksternal di Nederland mendorong perlunya pengawasan oleh semua elemen masya. Dan salah satu tokoh, yakni Pieter Both diajukan ke Staten Generaal (Perlemen) utk pengesahannya pada rapat 27 November 1609. Pengangkatan GG Pieter Both mengemban mandat atas seluruh benteng, kantor2, tempat2 (pelabuhan dll), dan orang2 negotie dari VOC. Dlm plakat Staten Generaal tgl 27 Nov 1609, terhdp gubernur pertama itu sebagai "Onze Goeverneur Generaal, onzegebeid aldaar, en de plaatsen die wij en de onzen in de Oost Indiens houden en bezitten" (GG kita di wilayah kita di sana, dan tempat2 yg kita pegang dan kita punya di Hindia Timur).

      Real tugas di Nusantara, setelah persiapan dan perjalanan pelayaran, GG Pieter Both praktis dimulai pada awal 1610. Tugas pertama yg diemban GG Pieter Both (Pasal 1 Raad van Indie) adalah membentuk suatu badan atau college pemerintahan mengenai segala tindakan dan urusan Kompeni di Hindia Belanda (Nusantara) yg disebut "Raad van Indie" terdiri 5 org: GG dan 2 org lainnya; dan 3 org ini memilih 2 org lagi dg suara terbanyak.

     Sebagai GG perintis, Pieter Both dipandang berhasil dlm membangun fondasi bisnis VOC dan menjalin kontrak2 dg para Sultan; termasuk para GG setelah Pieter Both. Saham2 VOC terus meningkat: Thn 1622 mencapai koers 300%; thn 1726 = 1.260%; thn 1672 = 250%; hingga pertengahan abad ke-18 = 750%; dan menjelang kebangkrutannya pada 1781 masih tersisa 215%. Dan pada 31 Des 1799, secara de facto dan de jure VOC dinyatakan pailit (bangkrut). Pada awalnya, 42 pasal yg mengatur tugas, hak dan kewajiban GG dan Raad sangatlah longgar dan tdk mengikat dan lebih bersifat nasihat, kecuali bidang peradilan.

     Pasal 8 berbunyi: "Aangaande hoe gij U in alle andere zaken (behalve de justie) de regering, commercie, trafique, mitsgaders de allianten met de Koningen en Potentanten van Indien betreffende, zult hebben te gedragen, daarop kunnen wij U geen vaste orde stellen, maar alleen raadgeven, instrueren, of ookeensdeels ordonnantie als volgt". (Ttg bgmn Tuan harus melakukan hal2 lain [kecuali yustisi], ttg pemerintahan, perdagangan, perhubungan, aliansi dg para raja/sultan yg berkuasa, kami tdk dpt memberi perintah yg tetap, kecuali memberi nasihat dan pedoman atau juga sebagian mengatur sebagai berikut).

     Produk hukum lainnya dari GG adalah berupa instruksi2 yg mengatur hak & kewajiban GG dan Raad (42 pasal) dlm kaitan dg pemerintahan Kompeni di Hindia Belanda antara lain: instruksi 14 (27) Nov 1609; 11 Mei 1613; 22 Agustus 1617; 17 Maret 1632 dan yg terpenting (monumental) adalah instruksi 26 April 1650. Luasnya kewenangan GG (dan Raad-nya), tidak hanya soal perdagangan di pelabuhan tetapi juga dlm hal bernegosiasi dengan para Sultan di luar Banten. Bahkan mulai "menyebarkan" para predikant (pendeta) dan guru2 ke berbagai pelosok daerah.

*) Muarabeliti, 9 Maret 2020

    

0 komentar:

Posting Komentar