Selasa, 29 Oktober 2019

IRIGASI AIR-RAWAS: QUO VADIS? (2)

IRIGASI AIR RAWAS: QUO VADIS? (2)

Oleh: Hendy UP *)

      Pasca-terbentuknya DOB Muratara, Bupati Musirawas bersurat kepada Penjabat Bupati Muratara, bahwa demi keberlanjutan program ketahanan dan kemandirian pangan nasional (khususnya beras) Proyek Irigasi Air Rawas perlu dilanjutkan.

      Surat bertanggal 26 Februari 2014 itu juga menginformasikan bahwa pada tahun 2013 Pemda Mura telah menganggarkan Rp. 10 milyar untuk pembebasan lahan tapak bendung perangkap air (watervang). Namun, karena bersamaan terbitnya Perppres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah utk Kepentingan Umum; dan menunggu aturan teknikalitasnya (sebagai derivat atas UU No. 2 Tahun 2012), maka kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

     Berdasarkan dokumen Studi Kelayakan (FS) Air Rawas, keperluan tanah untuk tapak bendung dan jaringan pendukungnya diperlukan lahan seluas lk. 141,73 hektar yang berada di Desa Sungaibaung dan Pulaulebar dan beberapa desa di holirnya. Untuk proses pembebasan lahan tersebut telah terbit Kpts. Gubernur Sumsel No. 714/Kpts/I/2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaks. Persiapan Pengadaan Tanah Kepada Bupati Mura. Namun lagi-lagi terbentur aturan teknis dari Pusat yang belum terbit.

     Selain Desa Sungaibaung dan Pulaulebar yang menjadi lokasi bendung, beberapa desa lainnya yang potensial terdampak pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah adalah: Kertadewa, Sungaijauh, Sungaikijang, Remban, Lesungbatu, Lesungbatumuda, Surolangun, Lawangagung, Karangwaru, Simpangnibung, Sungailanang, Lubukkemang, Karanganyar, Kertasari, Rantaukadam, Karangdapo, Biarolamo, Aringin, Binginteluk, Beringinsakti dan Desa Tanjungraja.

     Untuk membangun partisipasi masyarakat yang akan terdampak pembangunan irigasi, tentunya memerlukan strategi multi-aspek yang bijak-bestari, transparansi dan kejujuran dengan aneka pendekatan yang 'mahasabar' dari aparatur Pemda. Jaringan urat sabar perlu lebih dilenturkan dan dua daun kuping wajib diperlebar.

     Akan tetapi, belajar dari pengalaman penerapan teknologi baru di bidang apapun (sosial-teknikal-manajerial), khususnya dari kultur berkebun dan model usahatani ekstraktif lainnya ke sistem persawahan 'padat kerja', diperlukan waktu lama dan percontohan usahatani yang nyata nan realistis. Perubahan jarak psikologi-kultural dari tradisional ke semi modern, modern dan post modern, niscaya perlu panduan dan mentor terus-menerus dari Pemerintah dan tak kenal lelah.

      Apapun cerita perjuangannya kelak dan sikap antisipasif untuk mewujudkan Proyek Irigasi Air Rawas, yang jelas para Birokrat dan Teknokrat Negeri ini, baik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan ke bawahnya, harus diniatkan untuk ibadah.

     Bukankah kata al-mukarrom UAS dan UAH menjadi Pejabat itu akan berpeluang memperoleh pahala (dan bonusnya) untuk cepat lolos ke Surga dari pintu mana pun? Allohu'alam. Semoga saja! [*]

Muarabeliti, Oktober 29, 2019.

*)Blogger: www.andikatuan.net

IRIGASI AIR-RAWAS: QUO VADIS? (1)

IRIGASI AIR RAWAS: QUO VADIS? (1)

Oleh: Hendy UP *)

     Proyek irigasi Air Rawas yang dulu digadang-gadang bakal mencetak 10.000 hektar sawah baru, kini seakan tenggelam ditelan pusaran Muararawas atau tertimbun bongkahan batu galena di Pulaukida Rawas Ulu. Bagaimana nasibnya?

      Sebagai insan pertanian yang prihatin dengan konversi puluhan hektar sawah subur menjadi rumah dan kebun di Kawasan eks Kolonisasi Merasi - baik karena kebutuhan pemukiman maupun kekesalan petani karena tak kebagian air irigasi - saya berharap akan tergantikan dengan percetakan sawah baru di Kab. Muratara. Ini semata demi stabilitas pangan di Negeri Silampari secara berkelanjutan.

      Secara nasional, pertumbuhan produksi beras yang 'naik tak memadai' (involutif, tak sebanding dg naiknya kebutuhan) dan cenderung 'mentok-naik' (levelling off) belakangan ini, merangsang Petinggi Negeri berpikir keras nan jangka panjang.

     Presiden Jokowi di era pertama (2014-2019), bertekad membangun sektor pertanian dengan tagline #satutiga-49. Maksudnya: akan mencetak sawah baru 1 juta hektar, merehabilitasi sawah (dan irigasinya) 3 juta hektar, serta membangun 49 bendung irigasi baru. Apakah kini sudah tercapai? Berita di portal website mengabarkan: banyak bendungan mangkrak, irigasi kerontang dengan aneka persoalan klasik. Allohu'alam!

      Sebagai DOB, Kab. Muratara memiliki kekayaan luar biasa. Di samping tanahnya menyimpan deposit aneka tambang mineral dan gas bumi, di bagian hulunya menyimpan jutaan mata air yang mengalirkan sumberdaya mahapenting untuk keberlanjutan ummat: it's million of cubic water!

     Hasil studi kelayakan (FS) pada tahun 2007, debit Air Rawas tercatat 20 liter per detik. Secara konstruktif-teknologis, dengan tingkat elevasi dan level kemiringan, dan derajat porositas tanahnya plus manajemen tata kelola irigasi yg ketat, diperkirakan mampu mengairi sawah minimal 10.000 hektar.

      Tentu saja, untuk mempertahankan debit itu, Pemda Muratara wajib menjaga keutuhan kawasan hulu sebagaimana diamanatkan UU Sumberdaya Air terbaru, yakni UU No. 17 Tahun 2019 yang baru diundangkan beberapa minggu lalu. Lantas, apa persolaan mandegnya Proyek Irigasi Air Rawas? Bahasa kerennya: Quo Vadis? Alumni pesantren menggumam: kayf masir alwazifa?

      Persisnya saya tak pernah tahu. Tapi tahapan langkah proseduralnya sudah cukup memadai. Catatan harian saya di tahun 2005, ketika saya masih berstatus birokrat, utk pertama kalinya saya mendengar paparan Ir. Intan dari Dinas Pengairan Mura di hadapan Bupati tentang prospek pembangunan irigasi Air Rawas.

     Dalam catatan saya, Pemkab Mura (sebelum ada DOB Muratara) telah melaksanakan FS tahun 2006/2007, studi AMDAL tahun 2008/2009; dan kemudian Pemprov. Sumsel telah menyusun Detail Enginering Desain (DED) pada tahun 2012. Pada tahun 2015/2016 (pascaterbentuk DOB Muratara) pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII telah rampung mengadakan Review DED.

      Dilanjutkan pada tahun 2017/2018, studi LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) telah menjadi bundel dokumen yang sangat berharga. Sekadar mengingatkan saja, bahwa studi LARAP adalah persyaratan mutlak utk memulai pembangunan skala besar, yakni berupa dokumen atas aktivitas pencarian pola/model aksi dlm. proses pembebasan lahan, bangunan dan tanam-tumbuh serta pemindahan penduduk yang terkena dampak pembangunan dengan pendekatan partisipatif.

     Jika tahapan studi LARAP sudah usai, maka langkah selanjutnya mungkin perlu ijin pendelegasian dari Gubernur untuk pembebasan lahan, baik utk tapak bendung maupun jaringan konstruksi primer, sekunder, tersier, dam bagi dan seterusnya.

      Sembari menunggu proses penyusunan RAPBN-P tahun 2020 dan APBN 2021, dalam hiruk-pikuk koalisi Kabinet Indonesia Maju Jilid II, niscaya Bupati Muratara telah menyiapkan berbagai dokumen untuk melengkapi usulan baru tentang keberlanjutan Proyek Irigasi Air Rawas. [*]

Muarabeliti, Okt 29, 2019.

*) Blogger: www.andikatuan.net

Rabu, 09 Oktober 2019

BUNDARAN SIMPANG BINGUNG

BUNDARAN SIMPANG LIMA "SIR-GUNG" & TUGU NANSUKO

Oleh: Hendy UP *)

    Demi menghindari kemacetan pagi mulai dari KOMPI Tabapingin hingga Simpang RSEA (Reconstruction South East Asia, bukan RCA), saya sering kali memilih jalur 'short-cut': Ketuan - Siringagung - Batuuripbaru - Kenanga II - Simpang RSEA Lubuklinggau.

    Di Simpanglima Siringagung, beberapa meter dari SPBU, para driver harus hati2 karena akan berbelok 'kiri-patah' sekitar 45°, lalu mengular kanan patah 45° menuju Kenanga II. Kondisi Oktober 2019 ini, khususnya jam-jam pagi, sudah lumayan sibuk kacau-balau. Orang Sunda menyebutnya'ribeut-pabeulieut'. Sedemikian kacaunya dan tanpa rambu penunjuk arah, warga setempat menyebutnya "SIMPANG BINGUNG".  Di pagi hari yang dominan adalah: pelajar (SMAN 4 & SMAN 7)- para ASN dan buruh-tani.

   Lalu saya membayangkan kondisi lalu-lintas yang potensial 'kacau-macau' ini pada 20 atau 50 tahun yang akan datang. Karena pembaca blog saya [www.andikatuan.net] tidak hanya 'Wong Silampari' (Lubuklinggau-Mura-Muratara) saja; bahkan 2- 3% nya warga USA, Australia dan Eropa, maka perlu saya definisikan Simpanglima SIR-GUNG itu apa.

    Sir-Gung itu kata pangkasan dari Siringagung, sebuah kelurahan di wilayah Lubuklinggau Selatan II, kota kecil di ujung Baratdaya Provinsi Sumatera Selatan. Kota ini dijuluki Kota Transito, karena dilalui jalur tradisional Trans Sumatera dari Jawa - Lampung - Palembang - Bengkulu - Jambi - Padang hingga ke Aceh. Simpanglima Sir-Gung berada di jalur ini.

   Simpanglima ini adalah titik sirkuit yang memecah lima trace-akses: (1) menuju GOR Petanang/Lintas Sumatera, Jambi, Padang dst, (2) menuju Kawasan Tugumulyo/Ibukota Muarabeliti/Tanahperiuk Musirawas, (3) menuju Batuurip/Kenanga II/Lubuklinggau, (4) menuju Watervang/Kelurahan Siringagung, (5) menuju SMAN 4/Kel. Siringagung. Dan mulai sekarang, Simpanglima ini harus segera dipikirkan solusinya agar kelak menjadi "SIMPANGLIMA SIR-GUNG" yang megah nan indah, bahkan bisa dijadikan "Ikonik Lubuklinggau Kota Metropolis Madani".

     Di tengahnya menjulang monumen TUGU NANSUKO yang bersorban bunga Celosia aneka warna; di malam hari terpendar terang 'lampu bar-lip' seolah mendesau-risau mengejar percik lengkung geometrika air mancurnya. Dan 'petang-ahay' menjadi objek selfi anak milenial yang lelah setelah belajar seharian. Tugu monumen berjolok NANSUKO adalah wajar sebagai bentuk penghargaan atas legasi yang akan diingat sepanjang masa.

    Saya tidak pernah membaca dokumen RTRW atau RDTR Kota Lubuklinggau. Tapi saya yakin sudah ada, termasuk planning Simpang Sirgung ini. Tentu saja saya tidak perlu mengutip butir-butir pikiran Melville C. Branch, Aurosseau atau Interpreting The City-nya Mang Truman Hartshorn. Tapi yang pasti, 10 hingga 50 tahun ke depan, Simpang Lima Sir-Gung akan sangat potensial kacau jika tak dipikirkan mulai sekarang. Dua hal yang saya bayangkan.

    Pertama, laju aktivitas transportasi yang akan melintasi Simpanglima Sir-Gung pasti sangat tinggi. Ditambah kemacetan di jalur kota akan memindahkan jalur kemacetan ke Jalur Kenanga II dan/atau jalur GOR Petanang. Pertumbuhan kawasan permukiman, kompleks pendidikan dan industri jasa lainnya di jalan baru Siringagung - GOR Petanang sangat potensial berkembang.

     Hal ini didukung oleh status jalan tersebut sebagai jalan poros Lintas Sumatera. Kedua, akan sangat tersiksa dan tidak nyaman para pemilik rumah yang berada di sirkuit Simpanglima. Sangat berbahaya bagi anak-anak mereka dan sangat sulit manuver kendaran yang akan keluar-masuk garasi rumahnya. Mungkin sekarang mulai merasakannya pada jam-jam sibuk. Apakah Pemerintah Kota akan diam saja? Tentu harus segera bertindak dengan penuh kebijakan dan visioner!

    Saya berharap, political-will Pemkot Lubuklinggau yang sungguh-sungguh visioner akan menuntaskan apa pun kendala teknikalitas di lapangan. Kuncinya adalah membangun komunikasi yang setara tanpa harus kehilangan wibawa Pemerintah.[*]

Muarabeliti, Rabu 9 Oktober 2019 *) Blogger: www.andikatuan.net

Senin, 07 Oktober 2019

KEMBALIKAN SEJARAH: JUMAT-SABTU LIBUR (2)

KEMBALIKAN SEJARAH: JUMAT-SABTU LIBUR, AHAD HARI PERTAMA NGANTOR (2)

Oleh: Hendy UP *)

        Sepanjang pelacakan sejarah, ternyata mayoritas negara di dunia meliburkan aktivitas pemerintahannya pada hari AHAD, dengan alasan utk melaksanakan ibadah. Lain halnya negara-negara Jazirah Arab dan Timur Tengah yang meliburkan aparatur negaranya pada hari Jumat, dengan alasan yang sama: utk mengkhusyukan ibadah. Hanya Israel yang berlibur Sabtu, juga dengan alasan utk ritual di Sinagog dan 'menghadap' Rabbi Dovid Gutnick.

     Demi menguji nalar sejarah bangsa tentang hari AHAD sebagai Hari Libur Nasional, saya melacak sumber hukum yang mendasarinya, yakni: (1) Penetapan Pemerintah (Penpem) Thn 1946 No. 02/Um; (2) Kepres Thn 1953 No. 24; (3) Penpem Tahun 1964 No. 2/Um, 7/Um dan 10/Um juncto Penetapan Menteri Agama Tahun 1952 No. 8 tentang Hari Libur.

      Dasar hukum yang lebih bersifat teknikalitas antara lain: (1) Keppres No. 68 Th 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang merujuk kepada UU No. 8 Thn 1978 ttg Pokok-Pokok Kepegawaian; (2) PP No. 30 Thn 1980 yang diganti PP No. 53 Thn 2010. Itu pun hanya terkait dengan disiplin dan jam kerja PNS; (3) UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN yang terdiri dari 141 pasal, hanya satu ayat (Pasal 86) yang terkait dengan disiplin ASN.

       Jadi, sependek pengetahuan saya, landasan hukum hari kerja (dan hari libur) nasional di Republik ini adalah Keppres No. 68 Tahun 1995. Mungkin saja, saya mengidap penyakit 'kurapan' (kurang update aturan).

      Tapi sejujurnya, saya belum pernah membaca naskah akademik atau 'legal reasoning' atas aturan hukum tentang Hari Libur Nasional. Saya terkejut ketika membaca naskah penjelasan Kepres RI No. 24 Th 1953 tentang Hari Libur. Begini: "Dengan menyimpang dari Penetapan Pemerintah Th 1946 No. 2/Um Pasal 5, maka di samping hari minggu, yang pada umumnya dijadikan hari istirahat, ditetapkan hari-hari libur sebagai tertera dalam Pasal 1 Keputusan ini". Kata kuncinya: "yang pada umumnya".

     Jadi bukan kajian naskah akademik dan legal reasoning yang dijadikan dasar penetapan. Sedangkan Penpem Tahun 1946 No. 2/Um, hanya mengatur tentang Hari Raya: 2 hari utk Hari Raya Umum; 8 hari utk Hari Raya Islam; 5 hari utk Hari Raya Kristen; 4 hari utk Hari Raya Tion Hwa.

        Agaknya, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI hingga hari ini, Pemerintah mengalami 'delirium' akut. Memang kita mafhum, di awal tegaknya Republik ini belum terpikirkan akan dampak liburnya hari Ahad sebagai hari libur nasional. Akan tetapi secara tak sadar, masyarakat Muslim dikacaukan aqidah Islamiyahnya. Dan itulah strategi intelektual Non-Muslim dalam melucuti budaya Islamiyah secara halus dan terencana.

       Di pedesaan Silampari, khususnya Kecamatan Muarabeliti, TPK, Muarakelingi, Muaralakitan, Terawas dan sekitarnya, yang nota bene mayoritas Muslim, dan sebagian warga masih mukim di Talang/Kebun, terdapat istilah: "Ahay Jemat belik kusun" (hari Jumat pulang ke dusun). Maknanya, sesibuk apa pun di kebun, pada hari Jumat niscaya mereka pulang ke dusun untuk shalat Jumat (dan silaturahim, memaknai kata 'sayyidul ayyam'). Bahkan istilah 'sepekan' sering disebut "sejemat", bukan 'seminggu'.

       Saya mengusulkan bahwa kondisi 'delirium' akut Pemerintah perlu disadarkan; dengan menggerakkan 'civil society'. Dalam istilah ilmu jiwa delirium itu adalah kondisi gangguan serius pada kemampuan mental yang menyebabkan kebingungan dan kurang sadar akan lingkungan sekitar.

     Mungkin saja, selama periode 1945 - 2019 ini Pemerintah terlalu banyak mengkonsumsi 'kortikosteroid-ideologis' dan lupa membuka 'kompendium' ketatanegaraan sebagai pertimbangan legal.

     Perlu diterbitkan dasar hukum yang kuat tentang Penetapan Hari Kerja dan Hari Libur Nasional (HK-HLN), tidak sekadar Perpres, tapi dengan UU. Dan saya 'haqqul yaqin' landasan 'naskah akademik' dan 'legal reasoning' RUU HK-HLN akan sangat klir, baik pada aspek kajian filosofis, yuridis, sosiologis maupun teologisnya. [*]

Muarabeliti, Minggu 6 Oktober 2019.

*) Blogger: www.andikatuan.net

Jumat, 04 Oktober 2019

KEMBALIKAN SEJARAH: JUMAT-SABTU LIBUR (1)

KEMBALIKAN SEJARAH: JUMAT-SABTU LIBUR, AHAD HARI PERTAMA NGANTOR

( Oleh: Hendy UP *)

   Sudah cukup lama saya mengendapkan gagasan ini! Dan beberapa tahun ini, telah berkeliaran wacana sejenis di berbagai portal berita. Sebagai orang yang suka membaca sejarah, mengkaji dan merenungkan filosofi kehidupan, termasuk budaya birokrasi, saya meyakini bahwa ada warisan tradisi Kolonial penjajah yang 'menulang-sumsum' di masyarakat dan harus segera dienyahkan dari Bumi Indonesia.

    Renungan itu mulai menggumpal dan memunculkan gagasan kontroversial, tatkala saya menamatkan dua jilid Buku "Api Sejarah, Mahakarya Perjuangan Ulama dan Santri Dalam Menegakkan NKRI" karya Ahmad Mansur Suryanegara (Surya Dinasti, 2016). Buku yang dihasilkan dari pelacakan dokumen otentik, sarat data dan fakta (baru) yang selama ini disembunyikan Penjajah Kolonialis, kini menjadi rujukan utama dalam studi-studi sejarah kontemporer di Indonesia dan Dunia Islam.

    Dari renungan aspek sosio-religius, historiografi dan demografi, saya mengusulkan bahwa sudah saatnya Pemerintah (Presiden dan DPR) menerbitkan keputusan politik berupa Keppres atau Surat Edaran (SE), atau selemah-lemahnya Maklumat Presiden tentang perubahan hari kerja nasional. Isinya: hari Jumat-Sabtu libur nasional dan Ahad adalah hari pertama masuk kerja kantor pemerintah.

    Di level Pemda kab/kota, saya haqqul yakin, jika ketiga atau salah satu Petinggi Silampari ini berani 'take risk' dengan mendeklarasikan ini, akan viral ke seantero jagad dalam beberapa pekan. Petinggi negeri RI dan bahkan Dunia Islam akan terbelalak demi menyaksikan keberanian langka dlm 'berjihad' menegakkan tradisi Islam dari lembah ngarai yang telah tertimbun konspirasi Tri-G (Gold, Glory, Gospel) pasca-perjanjian Tordesilas (1494 M) antara Kerajaan Katolik Spanyol dengan Kerajaan Katolik Portugis.

      Apa argumentasi yang valid untuk mendeklarasikan ide ini? Pertama, adalah dukungan fakta demografis bahwa mayoritas penduduk (>90%) adalah Muslim. Mayoritas Muslim, niscaya dalam jiwanya berkeinginan untuk mengembalikan tradisi syar'i Islamiyah.

     Selama hampir 4 abad, tanpa disadari telah dikooptasi oleh tradisi Penjajah Kolonialis, sehingga kata 'Ahad' entah sejak kapan berubah menjadi 'Minggu'. Padahal kata 'minggu' diambil dari bahasa Portugis 'dominggo' yang berasal dari bahasa Latin 'dominicus' --> Dia do Senhor (Hari Tuhan Kita). Jadi liburnya hari Ahad itu, karena mereka (penjajah) akan pergi ke rumah ibadah.

      Birokrasi pemerintahan RI yang adalah warisan Kolonial, tidak pernah menyadari atau tidak ada keberanian utk mengembalikan tradisi lama Kesultanan bahwa semestinya birokrasi Pemerintahan meliburkan pegawainya pada hari Jumat utk mengkhusyukan ibadah Jumat. Bukankah hari Jumat itu disebut sebagai 'sayyidul ayyam"?

        Memang ada keanehan sejarah, bahwa setidaknya pada akhir tahun 1980-an terjadi 'penghapusan' kata Ahad di kalender; dan diganti kata Minggu. Istilah 'sepekan' diganti 'seminggu'. Konspirasi yang luar biasa telanjang! Kedua, dari aspek kajian historiografi bahwa jauh sebelum negeri ini dijajah, telah terbangun kultur Islamiyah dalam model Kesultanan.

      Aspek budaya yang paling kentara adalah bahasa tutur dan tulis. Buktinya, lebih dari 60% kosa kata Indonesia berakar dari tradisi Islam. Di awal peradaban, kita hanya mengenal sebutan hari: Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu. Tidak ada yang menyangkal bahwa kata-kata tersebut diserap dari bahasa Arab.

       Secara sosio-religius mungkin bisa diujicoba di beberapa provinsi, kab/kota yang mayoritas beragama Islam. Bahkan, kalau saja ada keberanian Bupati Musirawas, Muratara dan Walikota Lubuklinggau mendeklarasikan hal ini, pasti akan menjadi legasi dan bahkan akan menjadi catatan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Sekali-kali dong! Petinggi Silampari bikin Prestasi Nasional Islami (PNI) yang mungkin oleh sebagian orang dianggap 'out of the box'.

Muarabeliti, Jumat 4 Oktober 2019. *) Blogger: www.andikatuan.net