KEMBALIKAN SEJARAH: JUMAT-SABTU LIBUR, AHAD HARI PERTAMA NGANTOR (2)
Oleh: Hendy UP *)
Sepanjang pelacakan sejarah, ternyata mayoritas negara di dunia meliburkan aktivitas pemerintahannya pada hari AHAD, dengan alasan utk melaksanakan ibadah. Lain halnya negara-negara Jazirah Arab dan Timur Tengah yang meliburkan aparatur negaranya pada hari Jumat, dengan alasan yang sama: utk mengkhusyukan ibadah. Hanya Israel yang berlibur Sabtu, juga dengan alasan utk ritual di Sinagog dan 'menghadap' Rabbi Dovid Gutnick.
Demi menguji nalar sejarah bangsa tentang hari AHAD sebagai Hari Libur Nasional, saya melacak sumber hukum yang mendasarinya, yakni: (1) Penetapan Pemerintah (Penpem) Thn 1946 No. 02/Um; (2) Kepres Thn 1953 No. 24; (3) Penpem Tahun 1964 No. 2/Um, 7/Um dan 10/Um juncto Penetapan Menteri Agama Tahun 1952 No. 8 tentang Hari Libur.
Dasar hukum yang lebih bersifat teknikalitas antara lain: (1) Keppres No. 68 Th 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang merujuk kepada UU No. 8 Thn 1978 ttg Pokok-Pokok Kepegawaian; (2) PP No. 30 Thn 1980 yang diganti PP No. 53 Thn 2010. Itu pun hanya terkait dengan disiplin dan jam kerja PNS; (3) UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN yang terdiri dari 141 pasal, hanya satu ayat (Pasal 86) yang terkait dengan disiplin ASN.
Jadi, sependek pengetahuan saya, landasan hukum hari kerja (dan hari libur) nasional di Republik ini adalah Keppres No. 68 Tahun 1995. Mungkin saja, saya mengidap penyakit 'kurapan' (kurang update aturan).
Tapi sejujurnya, saya belum pernah membaca naskah akademik atau 'legal reasoning' atas aturan hukum tentang Hari Libur Nasional. Saya terkejut ketika membaca naskah penjelasan Kepres RI No. 24 Th 1953 tentang Hari Libur. Begini: "Dengan menyimpang dari Penetapan Pemerintah Th 1946 No. 2/Um Pasal 5, maka di samping hari minggu, yang pada umumnya dijadikan hari istirahat, ditetapkan hari-hari libur sebagai tertera dalam Pasal 1 Keputusan ini". Kata kuncinya: "yang pada umumnya".
Jadi bukan kajian naskah akademik dan legal reasoning yang dijadikan dasar penetapan. Sedangkan Penpem Tahun 1946 No. 2/Um, hanya mengatur tentang Hari Raya: 2 hari utk Hari Raya Umum; 8 hari utk Hari Raya Islam; 5 hari utk Hari Raya Kristen; 4 hari utk Hari Raya Tion Hwa.
Agaknya, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI hingga hari ini, Pemerintah mengalami 'delirium' akut. Memang kita mafhum, di awal tegaknya Republik ini belum terpikirkan akan dampak liburnya hari Ahad sebagai hari libur nasional. Akan tetapi secara tak sadar, masyarakat Muslim dikacaukan aqidah Islamiyahnya. Dan itulah strategi intelektual Non-Muslim dalam melucuti budaya Islamiyah secara halus dan terencana.
Di pedesaan Silampari, khususnya Kecamatan Muarabeliti, TPK, Muarakelingi, Muaralakitan, Terawas dan sekitarnya, yang nota bene mayoritas Muslim, dan sebagian warga masih mukim di Talang/Kebun, terdapat istilah: "Ahay Jemat belik kusun" (hari Jumat pulang ke dusun). Maknanya, sesibuk apa pun di kebun, pada hari Jumat niscaya mereka pulang ke dusun untuk shalat Jumat (dan silaturahim, memaknai kata 'sayyidul ayyam'). Bahkan istilah 'sepekan' sering disebut "sejemat", bukan 'seminggu'.
Saya mengusulkan bahwa kondisi 'delirium' akut Pemerintah perlu disadarkan; dengan menggerakkan 'civil society'. Dalam istilah ilmu jiwa delirium itu adalah kondisi gangguan serius pada kemampuan mental yang menyebabkan kebingungan dan kurang sadar akan lingkungan sekitar.
Mungkin saja, selama periode 1945 - 2019 ini Pemerintah terlalu banyak mengkonsumsi 'kortikosteroid-ideologis' dan lupa membuka 'kompendium' ketatanegaraan sebagai pertimbangan legal.
Perlu diterbitkan dasar hukum yang kuat tentang Penetapan Hari Kerja dan Hari Libur Nasional (HK-HLN), tidak sekadar Perpres, tapi dengan UU. Dan saya 'haqqul yaqin' landasan 'naskah akademik' dan 'legal reasoning' RUU HK-HLN akan sangat klir, baik pada aspek kajian filosofis, yuridis, sosiologis maupun teologisnya. [*]
Muarabeliti, Minggu 6 Oktober 2019.
*) Blogger: www.andikatuan.net