Senin, 07 Desember 2020

SERIAL SEJARAH SILAMPARI (2)

DESEMBER: MONUMEN HEROIK DI BUMI SILAMPARI (2)

Oleh: Hendy UP

   Sebagaimana tercatat dalam sejarah, Perang Dunia II melibatkan dua kekuatan: negara-negara "SEKUTU" dan negara-negara "POROS". Terjadi mulai 1-9-1939, ketika Jerman menginvasi Polandia sebagai anggota "Sekutu" (Uni Soviet, USA, Inggris, Prancis, Cina, Australia, Belanda, Norwegia, Polandia, dll).

   Jerman bersama Italia, Jepang dll, yang membentuk negara "Poros" menyerah pada 2 September 1945, setelah Hirosima dan Nagasaki di bom-atom pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945. Walaupun pada 15 Agustus 1945 Kaisar Hirohito telah mendeklarasikan kekalahannya, namun ternyata masih terjadi dualisme antar-petinggi di Jepang.

   Dewan Penasihat Militer Jepang, khususnya PM Suzuki dan Men-AD Korechika Anami menginginkan terus berperang ketimbang menyerah. Sementara, Men-AL Mitsumasa Yonai (yang didukung Kaisar) menginginkan menyerah. Demikianlah menurut sejarawan militer Amerika Richard B. Frank, dalam buku "Downfall: The End of the Imperial Japanese Empire" (1999).

   Akibatnya adalah, para petinggi Militer Jepang di Indonesia bersifat ambigu dalam menyerahkan kekuasaannya. Lebih-lebih karena Lubuklinggau memiliki dua jenis perkebunan besar (sawit di Tabarejo dan karet di Belalau).

   Karena hingga Desember 1945 Jepang masih bercokol di Lubuklinggau, dan tampaknya berkolaborasi dengan Sekutu untuk menguasai kembali RI, maka para Laskar Pejuang SILAMPARI merasa jengkel dan marah terutama setelah menangkapi para pejuang dan memenjarakannya serta menurunkan bendera MERAH PUTIH di kantor Pemerintah Daerah (sekarang jadi Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau).

   Para pejuang yang ditangkap dan dianiaya Jepang di penjara (Butai) Lubuktanjung (kini Markas Kodim 0406) antara lain adalah: Pangeran Mantap (Pasirah Tiang Pungpung Kepungut), Pangeran Amin RA (Pasirah Proatin V), dan Djikun Gindo Tabapingin.

    Penyerangan Markas Jepang direncanakan pada Sabtu, 29 Desember 1945; dan telah mendapat persetujuan Panglima Mayjen Emir M. Noor, Mayor Alamsjah, Mayor Doelhak, Mayor Sanaf, Letkol Ryakudu, Kol. Aboenjani, Kapten Sulaiman Amin, Mayor Saihusin, yakni pada saat kunjungan maraton ke Lahat, Lubuklinggau dan Jambi.

   Ratusan pemuda dan sejumlah Suku Anak Dalam mendaftarkan diri. Untuk jaminan konsumsi disiapkan dapur umum di Dusun Selangit, yang dikoordinir oleh M. Sani (Pasirah Marga BK Lakitan).

   Komandan penyerangan dipimpin Kapten Sulaiman Amin, yang dibantu oleh KH. Mansyur, KH Latif, HM Tohir, H. Matajah, Lambun; dari TKR Kewedanaan Rawas antara lain H. Hasan, Yusuf Randi dan Yusuf Holidi.

   Maka terjadilah serangan heroik Sabtu pagi dengan senjata seadanya yang dibalas senapan mesin Jepang di kawasan Permiri, Stasiun KA dan Simpangtiga Jln. Sudirman. Adapun anggota pasukan yang gugur sebanyak 39 orang lebih, 83 orang penumpang KA (dan para pedagang) dan 85 orang tentara Jepang. Ke-39 orang pejuang itu adalah:

● Dipimpin oleh H. Markati bin Pg. Akim: (1) Kodar bin H. Kudus, (2) Naman bin Bujud, (3) Sutar bin Talib, (4) Sur bin Sehak, (5) Cik Ani bin Samid, (6) Marsin bin Rosik, (7) Alikati bin Manan/Muaratiku, (8) Tupat.

● Dipimpin oleh H. Bani Binginrupit: (9) Sarikan bin Abdul Ani, (10) Saleh bin Salusin, (11) Kacing bin Rahambang, (12) Lingsir, (13) Musa bin Nimat, (14) Usup bin Bujang, (15) Jalal bin Nahting, (16) Abu bin H. Dusin, (17) Haroman bin M. Zen, (18) Dahasan bin Dilisin.

● Dipimpin Jemak dari Karangdapo: (19) Jemak, (20) Makrup/Sungaibaung, (21) Pak Long.

● Dipimpin oleh H. Toher-Matsyah: (22) Mu'is bin H. Hasyim/Maurlama, (23) To'ib bin Zaila, (24) Muhamad bin H. Uning.

● Dari Surulangun Rawas: (25) Rajo, (26) Basir bin Lujud, (27) Nadin bin Bakom, (28) Maid, (29) Sulai bin Tanding, (30) H. Kasim bin H. Kodir, (31) Dua orang Suku Anak Dalam, (33) Dusin, (34) Mahmud bin H. Din, (35) Tohir bin Sain/Maurlama, (36) Ismin bin Jamaludin/Maurlama, (37) Muhamad bin H. Unang/Maurlama, (38) Kartak bin Karto/Maurlama, (39) Dan lain2 yang tidak terinventarisir. [Bersambung...]

*)Muarabeliti, 4 Desember 2020 Blogger: www.andikatuan.net

Jumat, 04 Desember 2020

SERIAL SEJARAH SILAMPARI (1)

DESEMBER: MONUMEN HEROIK DI BUMI SILAMPARI (1) 

Oleh: Hendy UP *) 

   Bagi pemerhati sejarah bari Silampari, Desember adalah bulan heroik yang mencatat momen-momen berdarah, yang kemudian menggumpal menjadi monumen sakral perjuangan rakyat semesta Bumi Silampari.

   Yang dimaksud perjuangan rakyat semesta Bumi Silampari, masa kini adalah mencakup wilayah Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara. Sejarah "Desember Heroik" ini bisa kita baca pada dokumen "Monumen Perjuangan Kab. Musi Rawas" yang diterbitkan oleh Bupati Drs. HM Syueb Tamat pada 28 Januari 1987. Juga dilengkapi dokumen Peringatan HUT RI Ke-9 tahun 1954 di Palembang pada era Gubernur Dr. M. Isa.

    Kebetulan saya pernah menggali hal-ihwal sejarah ini kepada Sekretaris Tim Penyusun Dokumen tersebut, yakni Drs. H. Sofian Zurkasie, yang pada saat itu menjabat Kabag Pemerintahan Setwilda Tk II Musirawas. Menurut catatan Sofian Zurkasie, pada hari Ahad pagi, 19 Desember 1948 (17 Syafar 1368 H) tentara NICA (Netherlands Indische Civil Administration) yang dipimpin oleh Jenderal Spoor membombardir tiga kota penting di Indonesia, yakni: Yogyakarta, Bukittinggi dan Lubuklinggau.

   Serangan Belanda itu menggunakan pesawat Bomber B.25 dan Mustang, menghamburkan peluru dari senapan mesin dan menerjunkan tentara payung di Lubuklinggau dan sekitarnya.

   Mengapa ketiga kota ini dianggap vital oleh Belanda/NICA?

1. Yogyakarta, sejak 4 Januari 1946, adalah menjadi ibukota RI. Hal ini terkait dengan keikhlasan dan dukungan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang bergabung dengan RI pada 19 Agustus 1945. Pada 21 Juli 1947 Belanda melakukan Agresi I dan menyerang Yogya karena RI dianggap tidak menepati Perjanjian Linggarjati, untunglah Dewan Keamanan PBB menghentikan arogansi Belanda. Akan tetapi pada serangan Agresi II ini (19 Desember 1948), Belanda berhasil menguasai Yogya dan menawan Presiden Soekarno, Hatta dan beberapa Menteri termasuk KSAU Surya Dharma (baca: Tahta untuk Rakyat: 1982, hal 139-141).

2. Bukittinggi adalah ibukota Pemerintah Darurat RI, pasca-direbutnya Yogya pada 19 Desember 1948 Ahad pagi. Sebelum Soekarno-Hatta tertawan, beliau berdua mengirim surat kawat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara selaku Menteri Kemakmuran Rakyat (yang sedang berada di Sumatera) agar membentuk Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi. Mr. Syafrudin secara resmi berhasil membentuk PDRI pada 31 Maret 1949.

3. Kota Lubuklinggau adalah merupakan Markas Sub Komandemen Sumatera Selatan (SUBKOSS) sementara, di bawah pimpinan Kol. Maludin Simbolon (24 Juli 1947 hingga 31 Desember 1948. Maka jelaslah bahwa Lubuklinggau memiliki posisi strategis di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Di samping itu, Lubuklinggau adalah ibukota sementara Keresidenan Palembang (Residen A. Rozak) pasca-Agresi I hinggau Agresi II.

   Sekadar flash back, pada 5 Oktober 1945 Presiden Soekarno menginstruksikan dibentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Presiden mengangkat Kol. Soedirman menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal Mayor dan Kepala Staf Oerip Soemohardjo dengan pangkat Letnan Jenderal.

   Menjelang akhir 1945, Pemerintah mengangkat dr. AK Gani sebagai Koordinator TKR Wilayah Sumatera yang membawahkan 6 Divisi. Divisi I dan II berada di Sumsel. Tiga tahun sebelumnya, yakni pada 29 Desember 1945, terjadi perjuangan berdarah perebutan kota Lubuklinggau dari Jepang karena belum menyerahkan kekuasaannya.

   Maka terjadilah jihad pagi merebut kota Lubuklinggau. Adapun pejuang yang gugur, luka serta ditawan Jepang/Belanda pada Agresi I dan Agresi II yang telah terinventarisir per 21 Januari 1987: 56 orang gugur, luka-luka 6 dan ditawan 15 orang.

[Bersambung].

*) Muarabeliti, 1 Desember 2020     Blogger: www.andikatuan.net

Ditukil dari: (1) MONUMEN PERJUANGAN RAKYAT MUSI RAWAS; (2) Tahta Untuk Rakyat; Gramedia, 1982, hal 139-141; (3) Api Sejarah Jilid II, Surya Dinasti, 2016, hal 267-273.

Kamis, 10 September 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (10)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (10)

Oleh: Hendy UP *)

D. Era Pra & Pasca-Kerajaan

    Pada serial ke-3 telah disinggung tentang asal-usul desa dan beberapa jenis desa adat dan desa khusus, yang kemudian diformalkan oleh penjajah Belanda sebagai 'kesatuan masyarakat hukum' (inlandsche gemeenten).

    Secara asasi, muasal terbentuknya komunitas desa purba adalah bersifat otentik-organis yang tercermin dalam model paguyuban, persekutuan dan gotong-royong (gemeinschaft). Lalu secara gradual bergeser ke sifat idealis-rasional dalam bentuk personal-group (gesellschaft, patembayan). Hal ini diungkapkan oleh sosiolog F. Tonnies dalam bukunya "Gemeinschaft und Gesellschaft" yang dikutip Bayu Surianingrat [1976: 19].

    Di era digital-milenial kini, saya meyakini bahwa tampaknya telah pula bergerak secara radikal dari sifat personal-group (gesellschaft) menjadi masyarakat yang bersifat 'perseorangan-mandiri' (personal-independent). Penyebabnya antara lain adalah meluruhnya sendi-sendi beragama, bergesernya norma-adat, yang diperburuk oleh isu HAM ala Barat yang cenderung sekuler. Kaidah pembenarannya dibungkus justifikasi 'hukum-kebebasan' dan demokrasi dengan pasal-pasal 'syaiton' yang melingkarinya.

    Hal ini semakin tampak di negara-negara maju yang sistemnya telah mampu menjamin peri-kehidupan supra-modern dengan aneka fasilitas jaminan sosial serta jasa profesional. Hampir seluruh kendali pikiran dan tindakan masyarakatnya digerakkan oleh teknologi yang bersifat 'virtual-mandiri' seakan tanpa memerlukan bantuan orang lain.

    Kembali ke tesis awal, bahwa hadirnya entitas negara (kerajaan/kesultanan) di Nusantara kuno adalah akibat dua hal: (1) pengaruh budaya luar yang diadopsi, dan/atau (2) munculnya dorongan akan kebutuhan mempertahankan entitas suku mayoritas (genealogis) dan wilayah (teritorial). Untuk itu secara instingtif diperlukan sekelompok orang yang mampu memimpin dan mengamankan identitasnya (suku bangsa dan wilayah).

    Desa-desa adat yang otonom (self governing community) yang tidak terlibat dalam pembentukan kerajaan tetapi secara geografis berada di wilayah yang diklaim sebagai teritorial kerajaan, secara bertahap menyesuaikan diri untuk menghindari perseteruan dengan cara mengakui keberadaan Sang Raja. Tentu dengan segala konsekuensi kepatuhan terhadap norma kerajaan, pembayaran upeti, pengakuan legalitas dan identitas desa serta jaminan perlindungan keamanan.

    Beberapa desa adat yang jauh dari rentang kendalinya (span of control) kerajaan, karena mungkin dianggap tidak potensial mengganggu kerajaan, cenderung lebih bertahan otonominya dan relatif lebih sempurna meninggalkan warisan budaya aslinya hingga masa tertentu.

    Komunitas adat yang memelopori eksistensi desa adalah para tokoh dan para 'inner-cycle'-nya yang sering disebut tetuo atau 'danyang-desa'. Mereka mimiliki kelebihan 'intelektualitas' dan kesaktian (kanuragan) secara batiniah dan fisik.

    Pada awalnya, dalam menyelenggarakan 'pemerintahan' desa, mereka tidak memperoleh petunjuk dari kerajaan, karena belum terikat hubungan hierarkis secara legal. Ide dan wawasan (ideas & insight) dalam menyelenggarakan pemerintahan (krajan/kerajaan) lebih didasarkan kepada mitos nenek moyangnya dan dikembangkan sendiri menurut nilai keraifan lokal.

    Menurut Hanif Nurcholis (2011), pada ghalibnya penyelenggaraan krajan menyandarkan pada 3 pilar: (1) lembaga krajan/pemerintahan, (2) lahan untuk kepemilikan pribadi, dan (3) lahan untuk kepemilikan komunal. Krajan dipahami sebagai pusat pemerintahan (center of exellence/keraton/ibudesa/ibukota).

    Elit desa (para danyang) diakui dan diberi hak istimewa oleh rakyat untuk mengatur dan/atau menata desanya; menciptakan norma hukum dan menegakkannya demi keamanan, ketertiban, kepastian hak/kewajibsn seeta ketenteraman warga. Oleh karena itu para elit desa diberi tanah jabatan (lungguh/bengkok/apanage) sebagai honorarium (penghargaan desa) selama masih memangku jabatan itu. [Bersambung...]

Muarabeliti, 31 Agustus 2020

*)Blogger: www.andikatuan.net

Sabtu, 05 September 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (9)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (9)

Oleh: Hendy UP *)

C.5. Pengaruh Budaya Asing

    Patut dicatat bahwa jutaan tahun pasca-berkembangnya komunitas purba Arabia zuriyat Nabi Adam As, migrasi manusia ke seantero jagad bergerak malalui jalur lautan dan daratan.

    Menurut Wheatley (1961) dalam "The Golden Khersonese", jalur perhubungan dagang Arab~Nusantara telah terbangun jauh sebelum era Islam. Secara geografis, wilayah daratan yang lebih dekat dari Arabia ke Nusantara adalah melalui 'jalur-sutra' yang melintasi kawasan India, Cina, Champa dan semenanjung Malaya.

    Sedangkan Denys Lombard (1981) mencatat dalam Le Carrefour Javanais, bahwa sejak Dinasti Shang ( masa seribu tahun kedua SM), hingga Dinasti Han (Kaisar Wang Ming: tahun 1-6 SM), Cina sudah mengenal Nusantara yang disebut Huang-tse. Mereka menyebut bangsa Nusantara sebagai Kun Lun yang telah menguasai teknologi tinggi perkapalan di maritim dibandingkan Cina.

    Bahkan seorang sekretaris Fa Hsien bernama Wan Zhen dari Nanking, mencatat bahwa kapal bangsa Nusantara jauh lebih besar, dengan panjang 200 kaki (65 m), tinggi 20-30 kaki (7-10 m) dengan kapasitas 700 orang plus muatan 10.000 hou, dan disebut Po (prau/perahu).

    Adapun pengaruh Yunnan-Champa, khususnya dengan penganut Islam di Nusantara, terbukti telah terjalin pada abad ke-10 M pada era Raja Indravarman III yang mengawini Ratu Tapasi yang merupakan saudari Raja Sri Kertanegara dari Singosari. Hubungan ini berlanjut hingga era Majapahit yakni ketika Raja Sri Kertawijaya menikahi anak Raja Champa yang bernama Darawati, yang kelak menurunkan raja-raja Mataram Islam.

    Jejak budaya Islam Champa dalam bahasa Nusantara antara lain berupa sebutan: mak (orangtua perempuan), kakak (saudara tua), adhy/adik (saudara muda), kacho/kachong (anak laki2); yang berbeda dengan bahasa Majapahit seperti: ina (ibu), raka (kakak), rayi (adik) atau rare/lare (anak-anak).

    PBahkan menurut sejarawan Islam Agus Sunyoto (2012), ritual peringatan pasca-kematian tiga-hari, nujuh-hari, 40-hari dan seterusnya serta istilah kenduri, haul, takhayul itu berasal dari budaya Champa yang kelak 'diluruskan' perlahan-lahan oleh Walisongo sebagai strategi da'wah.

    Adapun pengaruh budaya India, Persia dan Arabia terjadi jauh sebelum era Islam, yakni melalui jalur perdagangan (barter) rempah-rempah khususnya cengkih dan juga 'kapur-barus' (yang berasal dari Barus di Sumatera Utara). Pada tahun 70 Masehi, cengkih Nusantara telah diperdagangkan oleh niagawan India, Persia dan Arabia hingga ke Roma lewat Iskandariah.

     Namun baru 200-an tahun kemudian, ahli ilmu bumi Arab (Abu al-Faida) menyebut Nusantara. Catatan era Dinasti Tang menyebutkan bahwa para pemimpin saudagar Arab menetap di pantai barat Sumatera dan di negeri Kalingga di Jawa. Pun pula, para saudagar India, Persia dan Arabia (pasca-Islam) adalah pelintas-negeri yang handal karena didorong untuk misi dagang sembari berda'wah dengan meyakini dalil "ballighu 'anni walau ayatan"(sampaikan apa yang dari aku walaupun satu ayat), yang merupakan hadits Rasululloh Salallohu 'alaihiwassalam. [Bersambung...]

Muarabeliti, 23 Agustus 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

RESENSI BUKU OTT RIDWAN MUKTI (3)

RESENSI BUKU OTT RIDWAN MUKTI (3)

Oleh: Hendy UP *)

    "Four things belong to a judge; to hear courteously, to answer wisely, to consider soberly and to decide impartially".

    Itulah prolog Prof. Jawahir Thontowi, guru besar FH-UII Yogyakarta, ketika menyampaikan diseminasi terhadap hasil eksaminator kasus OTT-RM pada 13 Juli 2019 di Yogyakarta (hal 243~264).

    Selanjutnya, ia menuturkan bahwa sebelum menganalisis hasil eksaminator perlu dikedepankan prinsip dasar universal tentang 'due process of law and fair trial' untuk menentukan ketepatan hasil kajian; dan menguji putusan MA, PT dan PN. Apakah para hakim telah menggunakan prinsip tersebut dalam melakukan pemeriksaan alat-alat bukti, surat, saksi dll. secara benar, sah, teliti, akurat dan terbuka?

    Kecenderungan selama ini, menurut Prof. Jawahir, putusan hakim dari tingkat bawah hingga MA terumuskan secara linier karena hanya menggunakan bahan dari konstruksi surat dakwaan hasil penyelidikan dan penyidikan para penyidik KPK (hal 244).

    Selanjutnya, dia mengutip parameter keadilan hukum dari John Rawls dan Michael Sandle bahwa 'keadilan substansif' secara umum mengandung 5 komponen: (1) mengerjakan sesuatu yang benar (doing the right thing); (2) terpenuhinya kebahagiaan sebagian terbesar warga (utilitarianisme); (3) kami bagian dari milik kita sendiri (do we own our-self); (4) pasar dan moral (market and morality), dan (5) motif di balik itu semua (what matters is the motive).

    Prof. Jawahir juga merujuk pendapat Judge Henry Friendly (Hakim MA USA) yang merinci 10 elemen pemeriksaan dalam menerapkan konsepsi 'due process of law'(DPL), antara lain prinsip 'the right to have decision based only the evidence presented' yakni bahwa Majelis Hakim hendaknya dalam membuat putusan didasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan (hal 246~247).

    Selanjutnya beliau menilai, bahwa para hakim tidak memenuhi prinsip DPL yang diatur dalam KUHP. Akibatnya, hukuman berat yang diputuskan hakim tidak didasarkan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang tepat dan benar di persidangan; melainkan didasarkan pada logika hukum opini imajener (mythos) yang tidak tepat dan tidak akurat, bahkan bertentangan dengan peraturan hukum Tipikor (hal 248).

    Dengan membedah hasil eksaminasi, Prof. Jawahir menilai pula bahwa secara kajian ilmu hukum, penerapan OTT terhadap RM diragukan validitasnya; karena di-OTT saat menjenguk LMM dan tidak sedang melakukan kejahatan. Anehnya, JPU menempatkan T1 sebagai terdakwa primer, sementara T2 yang jelas-jelas di-OTT KPK dijadikan terdakwa sekunder.

    Hal ini menimbulkan 'kebimbangan' pihak JPU sehingga menggunakan dakwaan alternatif. Lalu menggunakan Pasal 12 butir (a) yaitu perbuatan suap juncto Pasal 11 tentang gratifikasi yang dapat dilakukan oleh PNS; dan PNS dapat menarik subjek lain non-PNS.

    Di bagian akhir, Prof. Jawahir menilai bahwa putusan hakim terhadap RM adalah tanpa argumentasi faktual akurat, dengan merujuk teori hukum inklusif yakni suatu pemahaman hukum yang tidak dapat dilakukan secara linier-positivistik, tetapi menuntut pendekatan non-linier dengan harapan kebenaran dan keadilan dapat tercapai (hal 256).

    Resensi ini tidak hendak memberi penilaian atas putusan hakim yang sudah 'inkracht', namun sekadar meresume sebuah buku yang mengurai jalannya sebuah peradilan kasus Tipikor; yang menurut para pakar hukum (para eksaminator dan diseminator) kurang memenuhi keadilan hukum dan karenanya perlu "Menggugat Keyakinan Hakim Tanpa Alat Bukti", sebagaimana judul buku ini [*]

Muarabeliti, 3 September 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

RESENSI BUKU OTT RIDWAN MUKTI (2)

RESENSI BUKU OTT RIDWAN MUKTI (2)

Oleh: Hendy UP *)

    Sekadar mengingat dan mengulas validitas putusan, bahwa vonis hakim yang diuji (eksaminasi) adalah: (1) putusan Pengadilan Tipikor PN Bklu Klas IA No. 45/Pidsus-TPK/2017/PN-BGL tgl. 11 Januari 2018, (2) putusan Pengadilan Tinggi Bklu No. 4/Pidsus-TPK/2018/PT.BGL tgl. 28 Maret 2018, (3) putusan MA-RI No. 1219 K/Pidsus/2018.

    Pada Bab 1 (halaman 6~14), diuraikan tentang: pasal dakwaan, tuntutan pidana, nota pembelaan dan pertimbangan hakim. Selanjutnya diuraikan pula amar putusan para hakim di 3 tingkat peradilan (hal 14~16).

    Sedangkan Bab 2 (hal 17~84) menguraikan detail hasil para eksaminator yang mengaitkan vonis hakim dengan logika akademis (ilmu hukum pidana). Dalam perkara 'a quo', berkas perkara antara Terdakwa I (RM) dan Terdakwa II (LMM) digabung (voeging) dengan menggunakan dakwaan alternatif. Kesatu: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Thn 1999 jo UU No. 20 Thn 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; atau Kedua: Pasal 11 UU No. 31 Thn 1999 jo UU No. 20 Thn 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah melalui proses persidangan, akhirnya hakim Pengadilan Tipikor menerbitkan amar putusannya sebanyak 6 poin, antara lain: "menjatuhkan pidana kepada T1 (RM) dan T2 (LMM) dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun, berikut denda Rp. 400 juta (subsider 2 bulan pidana kurungan)" serta menjatuhkan pidana tambahan kepada T1 berupa pencabutan hak utk dipilih dalam jabatan publik selama 2 thn pasca-menjalani pidana pokok.

    Karena T1 dan T2 mengajukan banding, maka melalui proses persidangan, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menerbitkan vonis dengan 6 amar putusan, antara lain: "menjatuhkan pidana kepada T1 dan T2 dengan pidana penjara masing2 9 tahun berikut denda Rp. 400 juta (subsider 2 bulan kurungan), serta menjatuhkan pidana tambahan kepada T1 berupa pencabutan hak utk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun pasca-menjalani pidana pokok".

    Tak puas dengan vonis banding, T1 dan T2 mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil vonis MA menetapkan 4 amar putusan, antara lain: "menolak permohonan kasasi T1 dan T2; dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengadian Tipikor Bengkulu mengenai pidana kurungan pengganti denda menjadi masing-masing 8 bulan penjara".

    Intinya, setelah T1 dan T2 melakukan upaya hukum, pada akhirnya tetap divonis menjalani pidana kurungan selama 9 tahun dengan denda Rp. 400 juta serta pidana pengganti 8 bulan penjara, plus dicabut hak dipilih dlm jabatan publik utk T1 selama 5 tahun pasca-menjalani pidana pokok.

    Hasil eksaminasi oleh para ahli hukum pidana (Bab 3, hal 85~200) antara lain disimpulkan sbb: pertama, bahwa utk menerapkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP khususnya 'turut serta' dalam konteks perkara a quo, maka hal itu tidak terbukti. Bahwa agar 2 orang atau lebih dapat disebut sebagai 'medepleger', harus dibuktikan kesengajaan ganda (doble opzet), yaitu kesengajaan utk melakukan kerjasama dan pelaksanaan suatu delik secara bersama-sama yang dilakukan secara sengaja.

    Kedua, tentang pembuktian unsur-unsur delik pasal 12 huruf a UU Tipikor, disimpulkan bahwa fakta hukum yang digunakan majelis hakim untuk membuktikan unsur 'dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya', tidak tepat karena substansinya justru mengarah kepada pembuktian delik pemerasan. Ketiga, tentang lamanya pidana kurungan pengganti denda, dari 2 bulan menjadi 8 bulan oleh majelis hakim kasasi, dengan alasan bahwa pidana pengganti denda yang dijatuhkan 'judex facti', selain belum memenuhi rasa keadilan, juga pertimbangan hakim dinilai keliru.

     Menurut para eksaminator, hal ini melanggar pasal 30 ayat (2), (3) dan (5) KUHP yang menentukan bahwa pemberatan pidana kurungan pengganti denda selama 8 bulan karena terkait perbarengan atau karena pengulangan. Kedua alasan tersebut sama sekali tidak terbukti dalam perkara a quo. [Bersambung...]

Muarabeliti, 3 September 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

RESENSI BUKU OTT RIDWAN MUKTI (1)

RESENSI BUKU OTT RIDWAN MUKTI (1)

Oleh: Hendy UP *)

    Judul buku ini: "Menggugat Keyakinan Hakim Tanpa Alat Bukti: Eksaminasi Putusan OTT Ridwan Mukti". Diterbitkan oleh FH-UII Press kerja sama dengan Pusdiklat FH-UII Yogyakarta. Dicetak pertama kali Oktober 2019, warna cover dark-grey bergambar palu hakim, ukuran standar 23 x 16 cm.

    Sekadar flash-back, pada Selasa 20 Juni 2017 sekitar pukul 09.30 WIB terjadi OTT oleh KPK terhadap Rico Diansari (RD) dan Lily Martiani Maddari (LMM). Kala itu Gubernur RM sedang memimpin rapat di kantor dan diberitahu ada OTT, maka RM segera menjenguk LMM di Mapolda Bengkulu; lalu serta-merta KPK meng-OTT-kan RM.

    Setelah melalui proses panjang persidangan mulai di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu, hingga sidang kasasi di MA, diputuskan penjatuhan pidana penjara kepada RM (T1) dan LMM (T2) masing-masing 9 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan, plus pidana tambahan kepada RM berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun pasca-menjalani pidana pokok.

    Yang menarik dari buku ini, khususnya bagi praktisi hukum, para sarjana hukum, bahkan awam sekalipun, adalah untaian prolog dari seorang pakar hukum yang menguji gagasan (ideas) sembari menyibak atmosfir wawasan (insight) peri-keadilan hukum yang sedang terjadi di Bumi Nusantara.

    Beliau adalah Prof Mafud MD mantan Ketua MK periode 2008-2013. Sang Profesor membuat permenungan, lalu mencermati detail eksaminasi (pengujian) vonis dan logika akademis dalam kasus OTT Ridwan Mukti dari para guru besar ilmu hukum. Sayang, buku ini tidak mencantumkan Tim Kuasa Hukum RM yang dengan kepakaran dan kepiawaiannya tetap saja sia-sia meyakinkan para hakim dalam memutuskan perkara ini.

    Penyusun buku ini sebanyak 5 orang, semuanya berlatar ilmu hukum dari UII, UNDIP, UI, yakni: Dr. M. Arif Setiawan, Dr. Nurjihad, Dr. Mahrus Ali, Eko Rial Nugroho, MH dan Rizky Ramadhan Baried, MH. Para eksaminator atas putusan hakim, baik di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu maupun Mahkamah Agung RI, berjumlah 7 guru besar ilmu hukum, yakni: Nyoman Serikat PJ, Nur Basuki Minarno, Eddy OS Hiariej, Hibnu Nugroho, M. Arif Setiawan, Hanafi Amrani, dan Trisno Raharjo.

    Sedangkan para diseminator dalam buku ini adalah: Prof. Jawahir Thontowi, M. Abdul Kholiq, Mahrus Ali dan Aloysius Wisnosubroto. Buku ini terdiri dari 3 bab (hal 1~90), dilengkapi dengan 3 lampiran (hal 91~295).

    Bab 1 berupa ringkasan perkara, yang mengurai: posisi kasus, pasal dakwaan, tuntutan pidana, nota pembelaan, pertimbangan hakim dan amar putusan. Sedangkan Bab 2 terdiri dari 4 subbab yang merinci perihal: eksaminasi terhadap delik 'turut serta', pembuktian unsur-unsur delik pasal 12 huruf a UU Tipikor, pertimbangan pemberatan pidana penjara, hingga pemberatan pidana kurungan pengganti denda.

    Dalam prolog-permenungannya, Prof. Machfud MD sangat terkejut ketika mendengar berita OTT-RM. Betapa tidak, karena di saat masa kampanye Pilgub Bengkulu, beliau adalah sebagai 'penasihat' RM dengan mendirikan "MMD Initiative" dengan radio-amatirnya utk menggoalkan RM sebagai gubernur.

    Tidak hanya itu, bahkan pasca-terpilihnya RM, Prof. Machfud merekomendasikan 4 temannya untuk membantu RM dalam mengawal kampanye anti korupsi dan transparansi birokrasi Pemda.

    Menurut Machfud, sungguh formulasi OTT terhadap RM dinilai agak ganjil, karena RM sedang menjenguk istrinya di Mapolda, tiba-tiba di-OTT pula. Mestinya, OTT dilakukan terhadap orang yang sedang melakukan kejahatan. Kalau pun hendak ditersangkakan, harusnya melalui proses penersangkaan biasa atas dasar 2 alat bukti yang diperoleh secara terpisah.

    Lebih lanjut Machfud mengkritik bahwa ada ketidaksinkronan antara dakwaan dan keterangan para saksi serta fakta hukum di persidangan. Oleh karena itu, dari hasil eksaminasi para pakar hukum terhadap pemidanaan RM, disimpulkan tidak tepat jika dilihat dari ilmu hukum pidana. [Bersambung...]

Muarabeliti, 3 September 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

Selasa, 25 Agustus 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (8)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (8)

Oleh: Hendy UP *)

     Karakteristik desa-desa purba yang masih murni ikatan sosial-genealogisnya, jauh sebelum pengaruh agama ardhi (Hindu-Budha) dan agama samawi (Nasrani-Islam), ternyata belum ada hubungan hierarkis antara desa dan raja-penguasa. Entitas kerajaan belum sepenuhnya terlembagakan.

    Ajaran Kapitayan, pada ghalibnya adalah pengakuan terhadap dzat ghoib yang esa. Interpretasi terhadap ke-esaan dzat ghoib itu terpatri dalam perilaku budaya, khususnya dalam semiotika-sosial yang artikulatif; kemudian diekspresikan ke dalam semiotika-bahasa yang mewakili keseharian hakikat kehidupan masyarakatnya. Istilah-istilah agama Kapitayan inilah yang kelak memperkaya entri kosa-kata Indonesia yang dipungut dari bahasa Sansekerta.

     Menurut sejarawan Islam Agus Sunyoto (2012), Sanghyang TU-nggal yang mahabaik itu disebut juga TU-han yang maha berwenang (Sanghyang Wenang). Sedangkan sifat mahajahatnya disebut TU-lah (Sanghyang Manikmaya). Penganut Kapitayan yang 'shaleh' akan dikaruniai kekuatan ghoib yang positif (TU-ah) dan yang negatif (TU-lah).

    Karena kedua sifat tadi bersifat abstrak, maka untuk mendekatinya diperlukan simbol 'benda-materialistik' agar bisa dikenali panca indra demi kemantapan jiwa-rohani. Dalam bahasa Sansekerta kita mengenal simbol benda yang dianggap mewaikili sifat ghoib yang dahulu dianggap keramat (memiliki karomah).

     Sebagai contoh, kita mengenal sebutan: TU-gu dan TU-ngkup (bangunan suci), TU-nda (bangunan punden-berundak), TU-nggul (panji-panji), TU-ban (air terjun keramat), TU-mbak (pusaka keramat), dll. Juga terpatri dalam simbol TO, seperti: TO-pong (mahkota), TO-san/TO-peng (pusaka), TO-porem (baju pusaka), TO-rana (gapura desa/keraton). Untuk memuja-bakti Tuhan, penganut Kapitayan menyediakan sesaji berupa TU-mpeng (nasi), TU-mpi (kue-tepung) yang disajikan dalam TU-mbu (keranjang bambu); dilengkapi dengan TU-kung (ayam) dan TU-ak (arak).

    Dalam ritual sembahyang(dari kata menyembah Sanghyang) di sebuah Sanggar ~ kelak diadopsi menjadi Langgar ~ pemimpin spiritualnya melaksanakan SOR (Standar Operasional Ritual), yakni: melakukan TU-lajeg (berdiri tegak, lama) menengadah ke arah TU-tuk (lobang di atap sanggar), sembari mengangkat kedua tangan, menghadirkan TU-han dalam TU-tud (jiwa).

     Setelah diyakini Tuhan telah bersemayam dalam jiwa, maka kedua tangan berswa-dikep (mendekap) dada, mengheningkang cipta dengan 'khusyu'. Jika telah merasa khusyu, lalu badan melakukan TU-ngkul (membungkuk, ruku), kemudian memosisikan diri ber TU-lumpak (bersimpuh, kedua tumit diduduki), dan posisi terakhir melakukan TO-ndhem yakni bersujud berlama-lama, seperti posisi bayi dalam perut ibu).

    Seseorang yang 'shaleh' akan terlihat perilakunya dalam keseharian, doanya makbul, memiliki kehebatan, disegani; dan dianugrahi sifat "Pi". Jika memberi penghargaan disebut PI-agam; jika berbicara resmi disebut PI-dato, jika mendengar PI-harsa, jika mengajar PI-wulang, jika berfatwa PI-tutur, jika memberi petunjuk PI-tuduh, jika menghukum PI-dana, dan jika memberi semangat disebut PI-andel.

     Demikianlah, para pengikut yang taat kepada Sang Rohaniawan ini akan memperoleh TU-ah darinya; dan yang mengingkarinya akan mendapat TU-lah yang mencelakakan sepanjang hidupnya.

C.4. TOKOH SPIRITUAL DESA

    Seseorang yang telah memiliki TU-ah dan TU-lah inilah, yang potensial menjadi Pemimpin adat/Kepala Suku yang kelak diberi gelar: ra-TU (keraton) atau dha-TU (kedhaton). Dan sosok inilah yang kelak menjadi kepala desa purba Nusantara.

    Mirip dengan prinsip pemilihan tokoh negara/politik Yunani kuno; di Nusantara pun dahulu kala mereka para Kades/Pesirah adalah merupakan "primus inter pares" (yang terunggul/pertama dari yang setara) di wilayah itu.

    Bahkan di desa purba Nusantara dulu, kedudukan tokoh adat/kepala desa jauh melampau prinsip 'primus inter pares', karena hanya ada satu tokoh unggul yang eksis karena memiliki ragam kelebihan TU-ah dan TU-lah. [Bersambung...]

Muarabeliti, 21 Agustus 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

Selasa, 18 Agustus 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (7)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (7)

Oleh: Hendy UP *)

    Untuk memahami asas otonomi desa adat (self governing community), terlebih dahulu kita harus mengaitkan konsep agama purba Nusantara. Pun pula, harus dimaknai bahwa pada era itu belum ada pengaruh agama Hindu-Budha, apatah lagi agama samawi (Islam, Kristen) yang dibawa para saudagar asing.

    Penyebarannya sangat luas, seluas jaringan pelabuhan yang memiliki ikatan pertukaran barang (barter) yang kelak menghasilkan entitas agama-kebudayaan 'angin muson'. Yakni meliputi: India, Tiongkok Selatan, Indocina, Nusantara dan sebagian kawasan Fasifik.

    Dari konsepsi keyakinannya, yang 'meng-esa-kan' zat ghoib sebagai inti ketauhidan ~ maka dapat diduga bahwa agama itu terkelindan dengan ajaran agama (al-din) yang dibawa oleh para Nabi sebelum turunnya al-Quran. Bukankah sejak Nabi Adam As semua ajaran yang dibawa untuk kaum (dan ummatnya) adalah merupakan 'huddan li nas'?

    Ketika orang Eropa memasuki wilayah Nusantara pada awal abad ke-17, mereka menyebutnya 'agama animisme-dinamisme'. Animisme dari kata Latin 'anima' yang berarti 'roh-ghoib' yang telah keluar dari raga (jasad), namun masih memengaruhi kehidupan manusia. Sedangkan dinamisme adalah keyakinan akan adanya kekuatan ghoib yang terikat benda-benda tertentu (yang dianggap keramat) dan mampu memengaruhi peri-kehidupan manusia.

    Di kawasan teritorial Jawa-Bali, catatan tentang keyakinan itu disebut agama 'Kapitayan' atau 'Sunda-Wiwitan'. Sunda Wiwitan pesat berkembang dan masih terlestarikan hingga kini terutama di Wilayah Baduy (Banten) dan Sukabumi. Apakah Baduy-Banten ada kelindan dengan suku Baduy-Arabia? Allohua'lam!

    Di luar Jawa-Bali niscaya terdapat keyakinan serupa, namun sangat minim literatur yang mengupas agama/keyakinan yang serupa dengan Kapitayan. Dari pelacakan epigraf dan dokumen lainnya, agama ini menggunakan bahasa Sansekerta yang pada jamannya merupakan bahasa umum (lingua-franca) di wilayah Nusantara.

    Adalah seorang sejarawan Islam Agus Sunyoto (2012) ~ saya mendapat ijin tertulis (sms) untuk menukilnya ~ yang mengkaji perihal agama Kapitayan yang masih terasa jejak-kulturalnya terutama di masyarakat Jawa Tengah & Timur dan Bali. Dalam cerita purba, para penganut Kapitayan (khususnya etnik Jawa keturunan Homo Wajakensis), leluhur mereka adalah tokoh mitologi Danghyang Semar bin Sanghyang Wungkuham, zuriyat dari Sanghyang Ismaya.

    Konon, asal-usul Danghyang Semar adalah dari sebuah negeri Lemuria atau Swetadwipa yang tenggelam akibat banjir-bandang mahadahsyat, sehingga mengungsi ke pulau-pegunungan yang tersisa yang kelak disebut Jawadwipa. Semar memiliki saudara bernama Hantaga (Togog) yang terpisah saat mengungsi dan mukim di luar pulau Jawadwipa.

    Mereka sama-sama mengajarkan agama Kapitayan dengan 'mazhab' yang agak berbeda. Leluhur Semar bernama Sang Manikmaya yang menjadi penguasa alam ghoib yang bertahta di 'arasy' Kahyangan. Mungkin karena berbeda tafsir awal ajaran (dan model amalannya) berikut faktor lingkungan fisik-geografis yang melingkupinya, maka kelak terjadi varian dalam kronik kebudayaannya bagi penganut Kapitayan (mazhab Togog) di luar Jawadwipa.

    Kapitayan bermakna 'kepercayaan' dan berasal dari kata 'pitaya' yang berarti percaya. Secara sederhana, Kapitayan digambarkan sebagai keyakinan yang memuja sembahan utama 'Sanghyang Taya', yang bermakna 'hampa' atau 'absolut'; tidak mampu dibayangkan, dipikirkan dan tak pula bisa dikenali oleh pancaindra. Dalam frasa Sansekerta disebut "tan kena kinaya ngapa' alias tidak mampu disentuh keberadaan-Nya.

    Karena keterbatasan ilmu dan instrumen adi-kodrati dalam membangun kerangka filsafat keagamaan, maka dicari metode 'shortcut' dengan semiotika sebagai 'menyatu' dalam sifat Illahiyah yang disebut Tu atau To.

    Tu atau To bermakna daya ghoib yang bersifat tunggal/esa/adi-kodrati/ (superhuman~> adjective noun). Dan sebutannya Sanghyang "TU-nggal"; dengan dua sifat: mahabaik & mahajahat. [Bersambung...]

Muarabeliti, 17 Agustus 2020

*)Blogger: www.andikatuan.net

Minggu, 16 Agustus 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (6)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (6)

Oleh: Hendy UP *)

    Dalam kajian antropologi budaya, penghuni desa-desa purba Nusantara memiliki perbedaan karakter dalam membangun model otonominya, terutama diwarnai oleh adat-istiadat; baik karena karakter genetika asal-usul ras, proses campur-kawin antar-etnik, maupun karena faktor fenotipe akibat adapatasi lingkungan selama jutaan tahun.

    Di samping itu, dalam kajian antropologi-ragawi dan etnologi, bahwa penghuni desa-desa Nusantara didominasi dua ras utama: Austronesia dan Melanesia plus hasil campur-silangnya.

    Kajian lain adalah teori Peter Bellwood dalam "Prehistory of the Indo-Malaysian Archipelago"; bahwa Ras Australo-Melanesia purba adalah 'saudara-sepupu' ras penghuni Australia dan Nugini. Perubahan genetik yang kelak menurunkan ras Australoid dan Mongoloid adalah dua ras yang telah hidup di kawasan Cina dan Nusantara lebih kurang 50.000 tahun lalu.

    Ras Austroloid (juga disebut ras Mongoloid Selatan) ternyata berkembang lebih cepat. Dimungkinkan akibat faktor lingkungan, ketersediaan aneka flora-fauna dan tradisi kuliner di kawasan katulistiwa; sehingga mendesak ras Melanesia dan hanya menyisakan sedikit di Taiwan (Negrito), Malaysia, Filipina, Andaman, Polinesia, Hokkaido, Papua dan sekitarnya.

     Penghuni desa-desa pesisir Asia Tenggara (termasuk Nusantara), karena proses kawin-silang, kemudian melahirkan ras baru Proto-Melayu dan kelak lahir pula varian Deutro-Melayu. Ras inilah yang mendominasi penghuni desa-desa purba di Nusantara. Ras Proto-Melayu ini mula-mula menyebar di Filipina (suku Bontoc & Igorot), Taiwan (suku Tayal), Sulawesi (suku Toraja), Sum-Sel (suku Ranau), suku Wajo di Lingga (Kep-Riau) hingga pulau Cepu (Filipina). Juga suku Karen dan Meo (di Burma & Thailand).

    Kajian lain adalah karya Harold Foster dalam: "Flowering Lotus: A View of Java in the 1950s". Bahwa suku-suku dari Ras Melayu di Nusantara terbagi dua, yakni: Proto-Malayan dan Neo-Malayan (Deutro-Melayu). Ras Proto-Malayan menurunkan suku-suku yang menghuni Batak, Toraja, Karen, Igarot, Bontoc, Ranau, Meo, Tayal dan Wajo. Sedangkan Ras Neo-Malayan menurunkan suku-suku: Jawa, Bugis, Aceh, Minang, Sunda, Madura dan Bali.

     Perbedaan karakter adat yang melahirkan otonomi desa purba, juga dipengaruhi oleh lingkungan geografis (pesisir, daratan dan pegunungan) dan keyakinan/agama purba yang dianut para kepala suku.

C.3. Agama Purba Desa Nusantara

     Menurut kajian sejarawan Agus Sunyoto (2012) dalam bukunya "Atlas Walisongo: Buku Pertama yang Mengungkap Walisongo sebagai Fakta Sejarah", menyimpulkan bahwa semenjak Kala Pleistosen penghuni Nusantara telah mengenal peradaban yang berkaitan dengan agama/keyakinan.

    Berbagai penelitian produk budaya purba seperti: menhir, dolmen, yupa, sarkofagus, dan punden-berundak; telah ada sejak era Paleolithikum berlanjut hingga era Messolithikum, Neolithikum hingga kala Megalithikum. Aneka ritual pemujaan dalam agama bari tersebut diturunkan hingga jaman Perunggu.

     Hasil kajian arkeologis terhadap benda-benda kuno yang bertalian dengan sarana pemujaan dan penguburan mayat, membuktikan bahwa agama kuno Nusantara telah hidup jutaan tahun dan terlestarikan dalam ritual agama-budaya di berbagai kawasan. Ini menunjukkan bukti kultural-antropologis bahwa psikologi penghuni Nusantara telah terikat dalam hubungan integral antara agama dan kebudayaan khas Nusantara kuno yang dipraktekan secara ritual di desa-desa.

     Sejarawan P. Mus dalam "L'Inde vue de l'Est: Cultes indiens etindigenes au Champa", menemukan fakta bahwa sedari dahulu agama mampu menyatukan persepsi tentang hal ghoib melalampaui ras dan teritorial yang luas, yang kemudian melahirkan "agama angin muson". Tersebar dari India, Tiongkok Selatan, Indocina, dan Nusantara.

     Kepercayaan adanya roh ghoib, hantu penunggu air, hutan dan tempat keramat serta kesaktian benda dan manusia telah melekat di masyarakat Nusantara. [Bersambung ... ]

Muarabeliti, 14 Agustus 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

Jumat, 14 Agustus 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (5)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (5)

Oleh: Hendy UP *)

C.1. Geografi Nusantara

     Gugus kepulauan Nusantara, dahulu kala disebut Swetadwipa atau Lemuria. Secara geologis berada di tiga persimpangan lempeng bumi, yakni: Eurasia, Filipino dan Australia, bahkan nyaris mengiris lempeng India. Hal ini sangat potensial menimbulkan tekanan, gesekan dan benturan lempeng yang mengangkat lapisan kulit bumi; dan potensial setiap saat terjadi gempa tektonik-vulkanik serta letusan gunung berapi dahsyat.

     Gesek-tekan kulit bumi ke atas ini membentuk hamparan luas paparan Benua Sunda (Sundaland) dari tenggara lempeng India dan Eurasia hingga ke lempeng utara Australia. Sebelum era Glacial Wurm (jaman es akhir), ketika terjadi penurunan permukaan air laut ratusan meter, hamparan ini didominasi pegunungan berapi yang menjulang tinggi.

     Di kala Glacial Wurm, kira-kira 5 ratus ribu tahun silam, es di Kutub Utara dan Kutub Selatan mencair dalam tiga tahap; menimbulkan gelombang dahsyat dan menaikkan permukaan laut setinggi satu mil. Maka, tenggelamlah hamparan Benua Sunda dan menyisakan gugus kepulauan Sunda Besar (Nusantara Barat)dan Sunda Kecil (Nusatenggara), yang sebenarnya merupakan puncak pegunungan yang terendam lautan.

     Hamparan Sunda Besar yang berada di atas tindihan lempeng Eurasia Tenggara dan lempeng Australia, memunculkan gugus pegunungan api dari Aceh hingga Bali. Pulau Jawa adalah hamparan yang paling didominasi gunung api sehingga tanahnya subur akibat tumpukan abu vulkanik.

     Menurut Arysio Santos (2010), ahli fisika-nuklir dan geolog yang dikutip Agus Sunyoto (2012), bahwa banjir besar di era Glacial Wurm dalam cerita purba itu telah menenggelamkan Benua Atlantis, dan menyisakan gugusan pulau yang kelak disebut Benua Sunda atau Lemuria. Hal ini terungkap dalam bukunya "Atlantis: The Lost Continent Finnaly Found", yang memperkuat teori Stephen Oppenheimer (1998).

     Kepulauan Nusantara membentang dari barat ke timur sejauh 5000 km, dan dari utara ke selatan sepanjang 2000 km, dihuni oleh lebih 300 suku-bangsa dan sub-etniknya berikut varian dan derivat bahasanya. Karena topografinya yang dominan bergunung, maka penyebaran penduduknya melalui jalur laut, dari gugus pulau yang satu ke gugus yang lain. Maka tidak heran, di jaman Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dahulu, teknologi transportasi lautnya jauh melampaui negara lain, seperti Cina dan India.

C.2. Etnik Penghuni Nusantara

     Catatan kajian antropologi ragawi, menyimpulkan bahwa bangsa Nusantara memiliki rantai panjang yang berkelit-kelindan. Eugene Dubois, sang penemu fosil manusia purba Phithecanthropus Erectus; yang disusul temuan Homo Mojokertensis, Meganthropus Paleojavanicus, Homo Soloensis dan Homo Wajakensis; menunjukkan bukti bahwa Nusantara sudah dihuni manusia dalam rentang waktu antara 1.000.000 ~ 12.000 tahun silam.

     Homo Sapiens yang dianggap manusia modern penghuni Nusantara sekitar 40.000 tahun lalu, memiliki perbedaan morfologi dengan Homo Erectus; sehingga disimpulkan bahwa Homo Sapiens bukanlah perkembangan evolutif dari Homo Erectus.

     Menurut kajian Lembaga Eijkman, Homo Erectus pertama yang hidup di Nusantara antara 1.000.000 ~ 100.000 tahun silam telah punah; mungkin saat banjir es pertama. Yang kemudian menghuni Nusantara adalah Homo Erectus dari Afrika yang datang 50.000 ~ 40.000 tahun lalu. Keturunan Homo Erectus Afrika inilah yang disebut Ras Melanesia.

    .Sedangkan keturunan Homo Sapiens asal Asia disebut Ras Austronesia. Ras Melanesia dengan varian suku-sukunya, sejak 70 ribu tahun SM telah menyebar di Papua, Nugini, Australia dan wilayah Fasifik seperti Bismarck, Solomon, New Caledonia dan Fiji.

     Sedangkan nenek-moyang suku Melanesia yang menghuni pulau Jawa yang disebut Proto Melanesia adalah termasuk Homo Wajakensis. Akibat proses asimilasi campur-kawin dengan ras pendatang lain, maka Homo Wajakensis praktis hilang identitasnya.

[Bersambung ....]

Muarabeliti, 13 Agustus 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

Kamis, 13 Agustus 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (4)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (4)

Oleh: Hendy UP *)

C. ASAS SELF-GOVERNING

     Sebelum mengudar-urai muasal asas otonomi desa adat (self-governing community) yang terbentuk secara bertahap dan evolutif, ada baiknya kita mundur ke belakang, jauh sebelum peradaban desa-desa Nusantara dicatat dalam sejarah antropologi budaya.

     Jika kita menolak teori Darwinisme, maka kita percaya bahwa manusia pertama di muka bumi adalah Nabi Adam Alaihissalam, sebagaimana termaktub di dalam surat al-Baqarah ayat (31) dan al-Araf ayat (24-25).

     Sebagian ahli dan semua umat Islam meyakini bahwa Nabi Adam turun dari 'surga' di langit ke bumi sebagai khalifah (inni ja'ilun fil ardhi khalifah). Konon, ada yang menyebut turun di daratan Afrika, atau India, juga di jazirah Arab.

     Para antropolog meyakini bahwa awal penyebaran manusia dari zuriyat Nabi Adam As ke seluruh penjuru bumi selama milyaran tahun adalah melalui jalur laut dan daratan. Tentu saja belum ada pesawat terbang yang ide awalnya diinisiasi Ibnu Firnas sang cendekia Muslim; kendatipun diklaim Barat sebagai karya "Duo-Wright" bin Milton Wright.

     Nusantara sebagai kawasan kepulauan, dulunya disebut sebagai 'Sundaland' atau paparan Benua Sunda; bahkan kini masih diperdebatkan sebagai Benua 'Atlantis' yang hilang.

     Adalah seorang pakar geologi Oki Oktariadi (2010), yang mengusung tesis bertajuk "Awal Peradaban Atlantis versus Sundaland" yang membentangkan peta sebaran gen Nusantara jauh di era prasejarah.

      Bermula dari kajian ilmiah kontroversial yang diangkat Stephen Oppenheimer (1998) dalam bukunya "Eden in the East: The Drowned Continent of Southeast Asia", bahwa nenek moyang bangsa Eurasia sesungguhnya berasal dari Sundaland (Nusantara-Asia).

     Tentu saja, tesis Stephen ini dibangun sangat kredibel, penuh kehati-hatian, ilmiah nan holistik-komprehensif, meliputi aspek: geologi, arkeologi, genetika, linguistik dan folklore termasuk mitologi. Niscaya ini menguatkan pendapat, bahwa asas otonomi desa adat (self-governing community) di Nusantara adalah evolusi kultural berabad-abad yang bisa dikategorikan asli Nusantara. Masih kata Stephen, bahwa daratan Benua Sunda (Sundaland) yang terbentang dari Asia Tenggara hingga ke Papua, dahulu kala berkebudayaan maju yang tenggelam selama tiga perode di era akhir "Jaman Es". Banjir besar itu, ada yang menduga adalah banjir-bandang di masa Nabi Nuh Alaihissalam.

     Tiga periode banjir itulah yang diyakini menyebarkan sebagian gen dan peradaban Sundaland ke wilayah Eurasia, dan wilayah lain. Semua itu bermula dari lautan yang dikembara para pioner- pemberani, menyelusuri pantai-pantai dan 'bertrukah-menalang' di muara-muara sungai.

     Lalu, untuk mempertahankan hidup komunitasnya mereka berladang di pelipir sungai, terus ke hulu, merambah perbukitan dan membuka kebun perladangan (nomaden) di lembah- ngarai hingga ke sela-sela lempitan gunung-gemunung.

     Itulah awal terbangunnya klaster etnik dan suku-bangsa, yakni: suku laut, suku pesisir, orang pedalaman atau etnik pegunungan yang selalu berpindah-pindah selama milyaran tahun. Termasuk karena bencana alam dan gerak perubahan lempeng-geologis yang tidak pernah tercatat dalam sejarah kontemporer, seperti meletusnya Gunung Toba yang konon mampu mengubah perilaku bumi secara geofosik-klimatologis.

      Untuk menyederhanakan tesis awal tentang asas self-governing desa Nusantara, ada baiknya kita telaah berbagai variabel yang terkait, antara lain: data geografi Nusantara, etnik penghuni awal Nusantara, agama bari Nusantara dan pengaruh etnik luar seperti Cina, Champa, India-Persia dan Arabia.

     Uraian berikut ini niscaya bukan folklore atau mitologi, tetapi dari literatur yang kredibel, historikal-ilmiah yang dirangkum dari berbagai sumber. [Bersambung...]

Muarabeliti, 12 Agustus 2020 *)Blogger: www.andikatuan.net

Senin, 10 Agustus 2020

BERBURU HANTU AYO

BERBURU HANTU AYO!

Oleh: Hendy UP *)

     Dalam beberapa pekan ini, media lokal mengangkat lead tentang air irigasi yang hilang. Koran Mureks 10 Agustus 2020 menulis: "Petani Ngadirejo Berburu Air". Sebagai insan-tani, jiwa saya bergumam: "Apakah air telah 'reinkarnasi' menjadi 'supernatural being' di desa-desa sehingga perlu diburu melibatkan Babinsa?

     Sebelum musim kemarau pun, ibarat mulut sudah berbuih-buih, sendi jemari nan letih menulis, tentang kondisi irigasi di Musirawas. Pada 13 Agustus 2019, di koran Mureks saya menulis: "Kisah Hilangnya Air dan Dinas Pengairan". Intinya adalah betapa pentingnya Dinas Pengairan di Musirawas, dan betapa 'gagal-pahamnya" para kreator UU Pemda (UU No. 23/2014) di Batavia ketika merumuskan Pasal 12.

     Saya juga pernah menulis artikel provokatif: "Menggugat Pasal 12 UU Pemda" (Mureks, 12-12-2018), karena Pemerintah gagal memahami hakikat 'kebutuhan-dasar' masyarakat, sehingga di pasal 12 tertulis bahwa "pangan adalah termasuk urusan wajib non-pelayanan dasar.

     Padahal UU Pangan yang 'lex-specialis' mengatakan sebaliknya! Betapa naifnya negara agraris ini! Tapi, mungkin saja saya yang salah tafsir terhadap UU itu; alias gila nomor sepuluh yang keren disebut dungu!

     Apakah hilangnya air irigasi DI Kelingi-Tugumulyo ada kaitannya dengan hilangnya Dinas Pengairan Musirawas? Mengapa ketika masih ada Dinas Pengairan dulu juga terjadi kekeringan? Lantas apa makna-hubungannya dengan Pemda Musirawas menerbitkan Perda No. 3/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)?

     Jawabannya bisa debatable. Dan jangan sekali-kali mengadakan "zoom-minar" dengan mengundang Haykal si "milenial-nakal" dari Muarabelitilama, karena bisa memproduksi novel-fiksi sekebat tebal. That's unlogic! Tapi, begini! Ketika Pemda Mura menyusun OPD, tampaknya tidak berkutik menggoalkan Dinas Pengairan, karena terikat oleh Pasal 37 PP 18/2016 juncto Lamp. II bidang ke-PU-an.

     Dari 18 item variabel bobot, hanya 6 item dengan bobot maksimal 16 yang terkait dengan terbentuknya Dinas Pengairan. Nilai bobot yang tidak mungkin membentuk OPD Dinas Pengairan. Untuk kondisi kini, jika variabel jumlah sungai dan panjang sungai bisa dihitung ulang dan lebih realistis-lapangan (utk menambah bobot); dan telah adanya revisi lampiran UU Pemda tentang pembagian urusan pengelolaan irigasi, serta dibatalkannya UU No. 7/2004 tentang SDA oleh Mahkamah Konstitusi, maka ada peluang dibentuknya Dinas Pengairan Musirawas di masa mendatang.

     Tapi itu upaya bersama yang agak jangka nenengah-panjang. Yang dibutuhkan petani sekarang adalah: "bisakah air irigasi nyampai ke Ngadirejo, Mataram, Mangunharjo, Rejosari, Kertosari atau bahkan ke ujung Purwodadi? Kaum tani sangat pedih teriris air.

     Cobalah kita lihat! Di Siringagung air bergulung-gulung. Di DAM PAYUNG SOHE, air melimpah-ruah ke sungai Ketuan. Bahkan sungai Ketuan yang berfungsi sebagai "siring- avour" yang dulunya didesain Belanda hanya untuk pembuangan darurat jika jadwal perehaban, kini meluber membanjiri kolam-kolam siapa sepanjang sungai Ketuan hingga entah kemana!

     Lantas dimana hilangnya air irigasi? Maka, lacaklah lagi bersama para BABINSA -BABINKAMTIB sepanjang jaman. Bila perlu menggerakkan para DUKUN AIR se wilayah eks Kolonisasi Toegoemuljo. Karena kita khawatir, AIR IRIGASI sudah berubah jadi HANTU AYO! Allohua'lam bishshowab!

Muarabaliti, 10 Agustus 2020 *) Blogger: www.andikatuan.net

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (3)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (3)

Oleh: Hendy UP *)

     Kegagalan memperjuangkan Desapraja di tahun 1965 itu, di samping keburu terjadi tragedi G.30S-PKI, juga adanya kesadaran baru bahwa di masa depan ikatan sosial warga desa itu lebih karena 'kesatuan-teritorial' dan 'ikatan formal-kenegaraan', ketimbang ikatan sosial-genealogis atau ikatan norma-istiadat yang diwariskan secara utuh.

     Memang demikianlah progres sosial-antropologisnya, walaupun saat itu belum terlalu radikal akan perubahan tatanan desa: dari karakteristik 'gemeinschaft' (kekeluargaan) menuju kondisi 'gesellschaft' (patembayan, individual).

     Perdebatan para ahli pun beragam, sebagaimana pendefinisian desa oleh para ahli sosiologi-hukum yang tak serupa; yang seharusnya dijadikan landasan akademik dalam penyusunan regulasi Pemerintah dalam penempatan desa sebagai entitas masyarakat demokratis.

     Sebut saja misalnya pendefinisian desa dari: R. Bintarto (1968), PJ Bournen (1971), I Nyoman Beratha (1982), RHU Soenardjo (1984), Bayu Surianingrat (1992), dan Hanif Nurcholis (2011), yang senafas namun berbeda dalam kedudukan dan ruang lingkup penerapannya.

     Dari pembacaan epigraf Himad-Walandit, Bayu Surianingrat menyumpulkan bahwa:

(1) desa sebagai lembaga pemerintahan terendah sudah ada jauh sebelum ada pengaruh luar,

(2) pada awal sistem kerajaan Nusantara, kedudukan desa berada langsung di bawah Raja,

(3) masyarakat asli Nusantara telah mengenal sistem otonomi pemerintahan lokal yang disebut "swatantera" (mengatur rumah tangga sendiri) berikut sebutan jabatan dalam pengurusan otonominya, seperti: samget (ahli/tetuo adat), rajadikara, pamget, jayapatra (hakim), patih (eksekutif), dyaksa (jaksa) dan lainnya,

(4) ada klasifikasi desa berdasarkan karakteristik dan fungsi otonomi khusus yang diakui raja/negara. Menurut Kern & van Den Berg, model desa-desa (khususnya di Jawa/Bali) diadopsi dari India karena ada kesamaan nama-nama jabatan dan sebutan lain dengan pedesaan di India.

     Namun menurut van Vollenhoven dan Brandes, daerah hukum yang berada di Jawa, Madura dan Bali adalah ciptaan asli Nusantara karena mirip dengan model pemerintahan desa di Filipina yang tidak pernah mendapatkan pengaruh Hindu.

     Mencermati sejarah kelahiran desa di era kerajaan kuno Nusantara (pra-Islam), masa Kesultanan (Islam) dan pasca-kemerdekaan, setidaknya ada 4 tahapan asal desa. Pertama, lahir dan tumbuh atas kekerabatan murni (genealogis) yang membentuk persekutuan hukum (adat).

     Kedua, terbentuk atas asas sekepentingan dalam satu wilayah (persekutuan hukum teritorial). Ketiga, terbentuk karena ada tujuan khusus (ekologis/lingkungan alam) yang diinisiasi oleh entitas suku tertentu dan mendapat pengakuan dari raja/negara.
     Dan ke-empat, adanya strategi dan kebijakan tertentu dari raja/ordonansi pemerintah seperti desa Perdikan atau desa-desa Transmigrasi. Adapun berdasarkan karakteristik wilayah dan strategi pembangunan, dibedakan atas: (1) desa pesisir/pantai sebagai wilayah komunitas nelayan, (2) desa daratan rendah/pedalaman (kaum tani/ternak dan industri), dan (3) desa pegunungan (kehutanan).

     Sebagai catatan khasanah sejarah pedesaan kita, dahulu kala dikenal beberapa kedudukan desa khusus yang diakui oleh raja atau negara/pemerintah. Pertama desa Perdikan, yakni berstatus 'merdeka' atau 'mahardika'yang tidak dibebani upeti atau pajak dikarenakan tokoh pendirinya sangat berjasa kepada negara.

     Kedua, desa Mutihan yakni desa yang terbentuk adanya komunitas Pondok Pesantren (berbusana serba putih) secara ketat menerapkan syariat Islam di desa tersebut. Ketiga, desa Pekuncen, yakni di area pemakaman para raja/Sultan yang dianggap suci/keramat. Orang yang diberi mandat pengurusan tersebut adalah seorang Kunci yang kemudian membentuk desa Kelima desa Mijen (dari kara ijen, sendiri) yakni desa yang tumbuh atas prakarsa seorang tokoh Ulama yang kemudian diangkat oleh penguasa menjadi penasihat spiritual kerajaan.

                                  [Bersambung]

Muarabeliti, 9 Agustus 2020
*) Blogger: www.andikatuan.net

Minggu, 09 Agustus 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (2)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (2)

Oleh: Hendy UP *)

B. Sejarah Desa

     Pada awal abad ke-4, ketika awal ditemukannya prasasti dan piagam tertulis, para sejarawan Indonesia sepakat bahwa sebelum tahun 400 M disebut jaman prasejarah. Dalam prasasti Himad-Walandit, ditemukan kata 'desa' yg berasal dari bahasa Sansekerta, yang digunakan oleh masyarakat Nusantara khususnya di lingkar Keraton Jawa.

     Pada 1949, Prof. Burger menulis buku "Structuurveranderingen in de Javaanse samenieving Indonesia" yang dikutip oleh Bayu Surianingrat (1976) bahwa baru awal abad ke-17 bangsa Eropa berhubungan dagang dengan Nusantara, melalui tiga strata pemerintahan: para raja, para bupati dan para kepala desa.

      Menurut Burger bahwa norma adat (tidak tertulis, turun-temurun) bermula dari kesepakatan desa untuk menata peri-kehidupan masyarakatnya yang wajib ditaati tanpa syarat. Inilah yang dimaksud sebagai masy. hukum (rechtsgemeenschap), sedangkan teritorinya disebut 'daerah hukum' (rechtsgebied atau rechtsstreek).

     Karena pembentukan desa berawal dari ikatan geneologis yang bertumbuh menjadi ikatan sosial-teritorial, maka setiap region tertentu norma adatnya relatif berbeda. Tetapi karena ada imbas dari koneksi dan asosiasi ekonomi-barter antar-wilayah, maka nilai-nilai etika dan budayanya saling mengadopsi sehingga relatif senafas dan berorientasi kepada aspek keadilan dan kesejahteraan warga masyarakatnya.

      Istilah mengatur (bukan memerintah) awalnya bersifat membina (mengemong, Jawa), maka dahulu pemerintah desa itu disebut Pamong Praja/Desa. Dalam perkembangannya, di era sebelum Kolonialis Eropa masuk, kita mengenal istilah jabatan-jabatan pemerintahan seperti: raja, prabu, ratu, bupati, patih, wedana, ngabehi, pangeran, pesirah, gindo, krio, lurah, kuwu dan sebutan lainnya.

     Pada tahun 1.930 M ditemukan Prasasti (epigraf) Himad-Walandit di Jawa Timur, yang diperkirakan dibuat pada tahun 1.350 M di jaman Kerajaan Singasari. Pada tahun 1939 (era Kolonial Belanda), prasasti itu dipindahkan dari Surabaya ke Dinas Purbakala Batavia oleh A. Gall. Lalu diteliti oleh Prof. JG de Casparis dan dipublish pada 1940 di majalah Inscripties van Nederland Indische.

     Dari situlah dipertemukan antara cerita legenda rakyat dengan fakta sejarah, bahwa pernah ada Kerajaan Majapahit dengan patihnya Gadjah Mada (surat rakryan apatih mpu mada) pada tahun 1.331 M. Sebagai ahli hukum, de Casparis menyimpulkan bahwa jauh sebelum bangsa Eropa masuk Nusantara telah ada 'hukum tata negara' dan 'hukum acara' untuk menyelesaikan persoalan kemasyarakatan.

     Rangkuman tulisan dalam epigraf yang terdiri dari 2 bab dengan 16 pasal itu, antara lain menunjukkan kedudukan 'otonomi' Desa Walandit (yang bertikai dengan desa Himad) yang tidak bisa diganggu-gugat oleh penguasa di atasnya, kecuali dengan cara permusyawaratan desa.

     Prof. M. Yamin, yang tahun 1962 baru sempat menulis buku "Tata Negara Majapahit", barangkali terinspirasi oleh Prasasti Walandit ketika bersama 'founding father' lainnya menyusun naskah UUD 1945 dengan perdebatan panjang hingga terlahir konsensus tentang Pasal 18 UUD 1945.

     Namun akhirnya kalah argumen dengan Prof. Soepomo yang mengusung konsep negara-integralistik, sehingga Desapraja menjadi bagian dari otonomi kabupaten (Dati II). Pada tahun 1965, Desapraja dimunculkan lagi di dalam UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, yang mendefinisikan:

"Desapraja adalah kesatuan masy. hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasa sendiri dan mempunyai harta benda sendiri".

     Desapraja adalah pemerintahan otonom yang berstruktur gemuk karena didesain sebagai wadah Pemerintahan Tk. III. Hal ini tercermin pada pasal (7) UU Desapraja, yakni:

"A0lat kelengkapan Desapraja terdiri dari kepala desapraja, badan musyawarah desapraja, pamong desapraja, panitera desapraja, petugas desapraja dan badan pertimbangan desapraja". (*)

                               [Bersambung ...]

Muarabeliti, 5 Agustus 2020
*) Bogger: www.andikatuan.net

Jumat, 07 Agustus 2020

PENDAMPING H2G

PENDAMPING HENDRA GUNAWAN?

Oleh: Hendy UP *)

     Di acara masak-masak a'la dusun menjelang akhir waktu dhuha pekan kemarin, aku menjadi pendengar setia, atas gesah politik warga dusun yang varian tabi'atnya multi-ragam.

     Kami para lelaki asyik-masyuk ngobrol di bawah tarup tiga kodi, sementara para umak-umak glomat begesah di 'dapur-kotor' yang asap-pengapnya meliuk-liuk seperti siamang mabuk.

     Dusun yang kusanjoi itu dekat secara geografis dengan ibukota Muarabeliti. Dusun ini dulunya masuk Marga Tiang Poengpoeng Kepoengoet (TPK), bukan Tiang Pumpung Kepungut seperti tertulis di Perda Musirawas. Sebutannya "Yan-Mok". Maksudnya Durianremuk. Konon, dulunya habitat durian yang buahnya (atau bijinya?) kecil-kecil alias remok.

     Yang mengasyikan 'begesah' ala dusun adalah: topiknya serba-serbi tergantung mood, umpan pancingan atau penabuh gendang obrolan. Juga sangat polos, to de poin, agak tendensius, berbau stereotif dan nakal-bingal secara pemikiran. Materinya bisa apa saja dan melebar kemana-mana. Di era pandemi dan stagflasi ekonomi ini, porsinya kira-kira 90% kritik, 9% berita viral dan sisanya agak-agak humanis; kadang "pornostory".

      Kalau ditanya rujukannya selalu 'konon' alias uji wang atau uji-TV. Kalau kalah berdebat, tunggu! Gelas kopi bisa tumpah-belah. Maka, dalilnya sederhana: jangan pernah berdebat di tengah dusun. Topik gesah mula-mula sekitar harga jedol para yang tidak manusiawi. Itu tesis yang diusung Mamang, yang rambut-kumisnya nyaris putih sempurna.

     Lalu tentang korona, tentang Jokowi pusing, tentang Donald Trump yang arogan. Tentang hebatnya Mang Dogan Turki, tentang pendemo Hongkong yang lupa tragedi Tian An Men dengan ribuan korban digilas buldozer; just suddenly menyingung soal pendamping H2G? Tiba-tiba pula Bi Mey yang nyelonong membawa cerek kopi, masuk tarub dengan statement polos. "Ongah ka galak niah pikun, ..... pendamping H2G, jelas Bu Novi lah! Tuu... hape gi?". Kami kompak tertawa dan Bi Mey bligat balik ke dapur kotor, setelah nyomot sebatang rokok Insta dari meja tarub.

     Adalah Haykal, si milenial-nakal dari Belitilama yang mancing soal Pilkada dan pendamping petahana. Si Haykal sangat fasih mengulas figur para calon, rekam-jejaknya, rangking popularitasnya, potensial elektabilitasnya, peta dukungan partainya hingga ke aspek metapolitiknya.

      Kami hanya mendengar penuh ta'dzim sambil nyeruput kopi hangat Bi Mey. Agaknya si Haykal hapal menyimak ulasan analis politik, sekaliber Eka Rahman, M. Fadhillah atau Mukhlis M. Isa. Haykal juga tipe penadah berita medsos yang melimpah-ruah.  Ini tampak dari tangan kirinya yang lepas dari gadget tipe terbaru: Samsung S20 265 GB.

     Sepulang dari dusun, aku teringat kalimat Bi Mey. Kata kuncinya: pendamping. Yaa, pendamping kalau dalam konteks rumah tangga, memang harus saling melengkapi dan mengisi kekurangan, layaknya PASANGAN SETIA sehidup-semati.

      Sebagai mantan birokrat yang sudah hampir sepuluh tahun mengenyam 'pahit-manisnya' menjadi mahluk politisi, H2G pasti sudah punya  "Buku Catatan" dan "Catatan Kaki" yang tersimpan rapi di juru kamar pribadi. Isinya, hanya dia yang tahu; dan hanya "Dia" yang mahatahu.

      Istrinya, Bu Novi, pasti banyak sekali tahu, tapi masih tersisa "pengetahuan" yang berada di balik catatan itu. Di dalam ilmu membaca buku, ada yang namanya "marginalia", yakni catatan di pinggir teks yang hanya bisa difahami oleh penggoresnya. Ia menguar emosi-magis di saat menggoresnya, dan akan merekam gumam-gesah di dalam kalbunya, dan terus terngiang di saat membaca ulang. Yang tahu, hanya dia dan Dia!

     Sebagai desainer 'dingin' nan super teliti, mungkin Pak Gun sedang menyusun grand-strategi: "Memenangkan Pilkada 2020, Sembari Menyiapkan Pelana untuk Berkuda di Lapangan Sriwijaya". Dua area inilah yang membuat super hati-hati dalam memilih pasangan. Menyusun puzzle untuk dua area pertandingan.

     Tapi kriteria pasangannya agak tertebak: pendiam, tegas, potensial peraih suara di 4 kecamatan gemuk, bisa mandiri secara ekonomi, dan piawai dalam 'memelihara' dinasti birokrasi. Selebihnya bla bla bla. Allohua'lam!

Muarabeliti, 6 Agustus 2020

*) Blogger: www.andikatuan.net

Rabu, 05 Agustus 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (1)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (1)

Oleh: Hendy UP *)

A. Pengantar

     Sungguh aku merasa bangga lahir di desa! Bahkan di sebuah dukuh, kampung atau dusun. Anda pasti mafhum, di tahun 1957 itu, sangat sedikit ~ bahkan mendekati nol ~ penghuni desa yang berstatus pegawai negeri, swasta, yayasan, konsultan, apatah lagi anggota dewan yang berjas-dasi biru kupu-kupu.

     Kala itu, satu-satunya jabatan negeri yang kukenal adalah guru. Oh ya, satu lagi: klerek! Ada sepupu Neknang yang kupanggil mBah Kakung, yang setiap hari, bertahun-tahun hingga pensiun, naik sepeda ontel sejauh lima kilometeran (pp) dari kampungku ke kantor kecamatan.

     Nun jauh di timur laut kampungku ada tembok agung meraksasa, menghijau-biru bertapis gumpalan awan. Membatasi jarak pandang siang, menyembulkan gerak pelan volatile fatamorgana dan menghilang menjelang petang. Lalu menyisakan elun asap jerami yang membumbung langit nan membakar semangat jiwa kaum tani.

     Di saat kemarau panjang, di temaram suasana subuh yang mengajuk kalbu, tampak gunung-gemunung membagikan aroma sengak belerang-magma dari lubang-lubang kawah kaldera. Itulah pegunungan Baturaden yang mengokohkan paku bumi setinggi 4.328 meter: Slamet, namanya! Gunung terbesar di pulau Jawa.

     Di saat 'mongso kasongo', ketika musim halilintar hingar-menyambar, di halaman kampungku terbentang karpet alam: hijau-kekuningan nan semakin menguning. Atau, di saat pageblug korona, eh bukan; maksudku pandemik wereng atau tikus, rona hamparan itu kadang mencoklat-kekuningan.

     Barangkali, hamparan kuning itulah yang menginspirasi Pak Harto, atau Pak Suhardiman (salah satu pencetus Sekber-Golkar dari SOKSI) yang menggabungkan semiotika kokohnya akar-tunggang beringin yang dilatari kesuburan kuning rerumputan Oryza sativa. Kala itu, niscaya mereka berpikir: asal jangan ada pageblug wereng coklat 'Nilaparvata lugens', atau si tikus 'Rattus argentiventer, tiomanicus apatah lagi Rattus tanazumi.

     Di pangkal peradaban manusia, di pojok bumi manapun, dalam kajian antropologi- budaya, geologi, arkeologi, genetika, linguistik dan foklore, bahwa komunitas kuno itu mula-mula lahir di desa. Bermula desa pinggiran pantai, terus di pelipir muara sungai semakin ke hulu hingga ke lereng perbukitan yang terjal meliuk-gunung melempit-bukit. Itu memakan waktu jutaan bahkan milyaran tahun di era prasejarah. Ini setidaknya kata ilmuwan Stephen Oppenheimer yang menulis "Eden in the East: The Drowned Continent of Southeast Asia".

     Desa, kampung, dusun, gampong, huta, negeri, negorij, marga, wanua, gaukay atau apapun sebutannya, adalah tempat tinggal bersama yang diikat oleh: karakter dasar sebagai makhluk sosial, unsur kejiwaan, alam sekitar, visi hidup yang sekepentingan serta kuda-kuda komunitas atas ancaman dari luar (binatang buas atau kelompok etnik lain).

     Masyarakat desa itu awalnya adalah ikatan geneologis, lalu bertumbuh menjadi ikatan sosial-teritorial, dan selanjutnya menjadi badan hukum adat di pedesaan. Dulu, kolonialis Belanda menyebutnya 'waterschap', sebuah komunitas yang diikat hidupnya oleh satu aliran air. Orang Inggris menyebutnya 'parish', bukan town atau village. Sedangkan orang Amerika (dulunya imigran Spanyol) menyebutnya 'borough'. Baca saja buku 'Desa' karya antropolog Sutarjo Kartohadikoesoemo tahun 1965.

     Menurut Hanif Nurcholis, seorang doktor sejarah pedesaan jebolan UI-UNPAD, yang mantan Stafsus Bupati Cilacap dan Tim Stafsus Mendagri, sejak jaman Nusantara hingga pasca-reformasi ini, ada 5 model pendekatan penguasa terhadap desa yang tidak searah: (1) penundukan, (2) pengawasan & pengendalian, (3) otonomi pribumi, (4) militerisasi, dan (5) desentralisasi, birokratisasi administrasi, dan otonomi khusus (adat) yang terlambat.

     Katanya, puncak kerusakan struktur desa adalah pada era Orde Baru, ketika terbit UU No. 5 Tahun 1979 yang memorak-porandakan desa adat seperti marga-marga di Sumatera Selatan.

                                      [Bersambung ...]

Muarabeliti, 1 Agustus 2020
*) Blogger: www.andikatuan.net

Senin, 03 Agustus 2020

JANGAN BAKAR JERAMI!

JANGAN BAKAR JERAMI!

Oleh: Hendy UP *)

     "Saudara-saudaraku, sedusun seirigasi! Menghadapi kemarau ini, jangan sekali-kali membakar jerami, sampah, baliho bekas.... opo wae lah! Apolagi spanduk yang ada fotooo ..... Pokoknya hindari asap! Ya, saudara-saudaraku seee .....".

     Tiba-tiba dipotong pemuda Haykal: "Maksud Pak Kadus .... foto Habib Rizieq! .... Saudara seiman! Semazhab! Pak Kadus.... perlu diingat yaa, .... di dusun kita ini multi-etnik, multi-agama, multi-profesi, multi-partai! Jangan coba-coba kami ini diadu-kambing...!" (Di dusun itu memang sudah tak ada domba, terlarang oleh Distannak Mura).

      Interupsi Haykal itu nadanya terkendali, terukur intonasinya, tanpa basa-basi tengik. Memang Haykal ini dijoloki 'milenial-nakal'; sepupu jauh Udin Beliti yang raib entah kemana setelah didatangi tiga orang 'asing' pada Ahad kemarin. Menjelang adzan maghrib. Mungkin imbas cuitan twitternya!

    Pak Kadus kaget! Gagap-gelagapan: "Wahai anakku Haykal, maksud saya itu..... maksud Pak Lik ituuuu .... foto seorang tokoh, siapa wae! Saudara .... se... kaliyyaaan! Bukan seiman! Makanya, kalau ada pejabat lagi pidato jangan dipotong. Tonton hingga tamat, biar dak gagal panen ..... eh .... paham", suara Kadus pelan, terbata-merah, agak gemetaran.

    .Perseteruan itu, ternyata residu-politik Pilkades masa lalu yang menanah-lumpur, mengendap-resap hingga ke bulu-bulu akar rumput lapangan bola.

     Konon, 'inner-cycle' dzuriyat Pak Kadus ini melimpah di seantero pojok dusun. Terbilang 'hogih': agen beras, gilingan padi tiga, traktor empat, warung sembako dua ruko dan hobbi nyembur duit kalau ada pesta orgen tunggal. Apatah lagi sewaktu nyalon Kades kalah tempo hari.

     Sialnya, yang menang adalah Pak Lik-nya Haykal. Tiga kali kontestasi Pilkades, selalu berhadapan dua kubu: kaum konservatif-tradisional vs progresif-radikal. Musuh bebuyutan!

     Tapi konon, IQ Kadus itu agak jongkok. Di Jawa dulu, tiga kali pindah kuliah, sekolah partikelir, akreditasi BAN-PT level C. Sebelas tahun tak tamat, dijemput paksa ortu, seanak-bininya. Ternyata kuliah nyambi 'mbojo'! Karena ambisius menempel titel, qodarullah akhirnya tamat juga. S1entah dimana!

     Ijazah itulah modal nyalon Kades tempo hari. Makanya, bahasa pidatonya sering ngacau, pakai istilah-istilah yang 'gak genah', logikanya loncat tupai. Lucu! Agak cerdik-culas dan punya keahlian tunggal: nyogok!

     Adapun si Haykal, adalah pemuda cerdas, nakal-milenial. Konon, mBah Buyutnya dulu sekampung Bung Karno, Blitar. Tapi Neknangnya orang Belitilama. Setamat SMP, Haykal hijrah ke Gontor. Kota Malang-Jogya-Bogor, hafal hingga gang buntunya. IQ-nya tegak-punjul, tamat S1 dua prodi, summa cum laude S2 Fisika Nuklir dari Univ. ternama. Pernah iseng ikut-ikutan jadi 'hacker'. Gara-gara si Covid, lantas tertunda ambil beasiswa S3 di almamaternya Mas Gotri: Birmingham, UK.

     Proposal risetnya mencengangkan: "Explosive Power Straw and Material Smoke of Indonesian Politics" (Dayaledak Jerami dan Material Asap Politik Indonesia). Mungkin si Haykal agak mengidap kelainan jiwa ringan: skizoid-skizotipal. Mirip gila-edan nomor 13 yang disebut Gendeng. Kendaklah ongah .. Kal!

      Mirip dengan Kadus, si Haykal juga punya keahlian. Ganda: sombong dan anti kerja Tim! Mau menang sendiri. Ketika dikoreksi judul proposal risetnya, Haykal mulai congkak: "Saya punya Kamus Grammar, stuktur gramatikal, tiga bahasa ....". Mata sombongnya berbinar.

     Pikiran Pak Kadus dan Haykal pasti ada benarnya. Hanya, keduanya beda pandang; diperparah oleh sikap dasar memendam-dendam. Karena IQ pas-pasan, Kadus tak piawai meramu. Larangan membakar jerami, pasti urgen; untuk mengurangi dampak perubahan iklim selaras dengan 17 butir Sustainable Development Goals.

     Tapi ya, mbokyao ... nggak usah diramu dengan berita viral minggu ini tentang pembakaran spanduk Habieb Rieziq! Biarlah, itu urusan para-pihak. Kita di kampung, cukup berdoa untuk keberkahan negeri ini. Allohua'lam bishshowab!

Muarabeliti, 4 Agustus 2020

Blogger: www.andikatuan.net

Selasa, 28 Juli 2020

IKLAN-IKLAN TAK SOPAN

IKLAN-IKLAN TAK SOPAN!

Oleh: Hendy UP *)

     Seorang teman di Bengkulu merasa risi ketika membaca artikel-artikel saya di sebuah media online. Dengan canda khas mBantul-Birmingham dia menyentil: ".... artikel sampeyan itu dipenuhi iklan (agak porno) sebuah produk untuk mengecilkan perut .... hahaha". Begitu kira-kira makna keluh-protesnya.

     Dalam hati, saya menyarankan, jangan sekali-kali menyentuh iklan 'Pneumatic Rotary Union'. Jangan! Saya pun tak pernah berani. Melihat cover iklannya saja sudah 'wadduh'. Lalu teringat petuah santun dari UAH, UAS dan Ust. Syafik RB! Yaa... narju 'an yubarikuu!

      Saya haqul yakin, siapa pun yang 'normal-jiwa' pasti terganggu oleh iklan tak senonoh itu. Masalahnya, siapakah yang berwenang mengawasi muncul-timbulnya iklan setan itu? KPI kah? Kominfo kah? Atau lembaga apa! Tapi menurut R. Kristiawan dari lembaga Koalisi Independen & Demokratisasi Penyiaran, keberadaan KPI masih sangat lemah (Tirto.id; 25/10/2017).

     Ihwal lemahnya KPI itu bisa kita lacak dari dikalahkannya oleh PTUN Jakarta ketika menerbitkan SE No. 225/K/KPI/31.2/04/2017 tentang Iklan Parpol yang tayang di luar masa kampanye. Juga ketika UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di-judicial review di MK, dan akhirnya harus berbagi kewenangan pengawasan atas penyiaran dengan Pemerintah cq. Kementrian Kominfo. Kalau demikian halnya, maka masing-masing kitalah yang harus membentengi diri dari aneka model iklan 'dak karuan' masa kini yang nongol setiap detik.

     Jika kita lacak tentang perangai pebisnis yang super canggih dan diskusi para pemerhati iklan, ada statement seorang pakar IT begini: "mustahil sebuah iklan keluar sendiri tanpa ditrigger oleh publisher. Makanya mereka menawarkan escapenya: jika ada iklan Google Ads yang dirasa mengganggu, suruh mengunjungi link: https://support.google.com/google.ads/contact/thirdparty_complaint?hl=id", ujar sobat tadi. Wadduhh tambah pusing gue ...!

     Kata para sarjana hukum, secara legal formal, perihal iklan-iklan porno itu sudah diancam pidana menurut KUHP. Bahkan ada dua UU yang dengan tegas melarangnya, yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jadi kurang apa lagi!

      Pun pula, definisi pelanggaran kesusilaan sebagaimana bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE sudah sangat klir. Apatah lagi bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf (d) di UU Pornografi, sudah sangat gamblang nan terang-benderang. Rasanya para ahli bahasa Indonesia tak perlu berdebat tentang makna "ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan" seperti iklan 'Pneumatic RU itu'.

     Setuo ini, saya lantas bergumam: "Kalaulah Pemerintah yang gagah- powership, yang menguasai 'ngelmu' teknologi super-sophisticated saja tak berkutik? Apa jadinya? Apakah kita masih memerlukan seorang Empu untuk menghadapi mBah Google dengan senjata keris plus klenik dari era Singasari? Mungkin Anda punya jawabannya! [*]

Muarabeliti, 21 Juli 2020

*) Blogger: www.andikatuan.net

Selasa, 21 Juli 2020

GENERASI PENDOBRAK

GENERASI: PENDOBRAK, PENERUS & PENIKMAT

Oleh: Hendy UP *)

     Lagi-lagi, Bung Udin Muarabeliti si milenial nakal membuat ulah-aneh: bicara tentang psiko-antropologi. Padahal ia hanyalah tukang 'motong-para' yang harga jedolnya (slab) masih sangat parah. Bergerak antara 6.000 - 8.000 perak per kilo.

     Katanya, dalam kajian karakteristik generasi, khususnya ihwal 'elan-vital' kehidupan sosial kultur Indonesia, terbagi menjadi 3 karakter generasi: pendobrak, penerus dan penikmat.

      Sebagaimana lazimnya ilmu sosial, selalu ada 'status antara' atau kombinasi karakter; tidak hitam putih. Misalnya: agak berkarakter penerus tetapi agak-agak penikmat. Si Udin barangkali tidak sedang bicara kultur Indonesia. Terlalu luas. Mungkin hanya sebatas subkultur Silampari Bari wilayah Sumbagsel yang diwariskan ke generasi kini.

     Tetapi kini ada cabang ilmu spesialisasi baru: psiko-antropologi. Yakni ilmu yang mengkaji perkembangan manusia dan enkulturasi dengan kelompok budaya tertentu yang terkait dengan pengalaman sejarah dan bahasanya. Inilah yang melahirkan konsep kognisi, emosi dan persepsi etnologis yang kelak membentuk karakteristik generasi di wilayah kultur tertentu.

      Sebenarnya, sedari dulu masyarakat Nusantara sudah memiliki sejarah hitam karakter generasi: antara lain akibat benturan 3 jenis karakter dalam satu jalur nukleus-geneologis. Dua beradik kandung Anak-Raja yang berbeda karakter: penerus dan penikmat, niscaya potensial berbenturan pada zuriyatnya, bahkan bisa pada dirinya jika tanpa basis agama yang kuat.

     Sebagai teladan bari: Prabu Kameswara adalah founder kerajaan Kahuripan kuno. Ia adalah sang pendobrak. Salah satu anaknya, yang bernama Prabu Airlangga (1.019-1.042 M) adalah generasi penerus yang sukses dan bijak. Ketika Airlangga menua, demi kedamaian turunannya yang dua orang, maka kerajaan Kahuripan dibagi dua: Jenggala (kelak menjadi Singosari) dan Panjalu (kelak menjadi Kediri).

     Tetapi apa lacur? Kedua jalur dzuriyatnya berbeda karakter dan berseteru hingga babak-belur dan saling memutuskan silaturakhim. Setelah perang sedarah beberapa generasi, alhasil pertumpahan darah itu menyatukan kembali eks wilayah Kahuripan yang berdarah-darah, dan kemudian berubah menjadi Kerajaan Kediri dengan Raja Agungnya Prabu Jayabaya (1.042-1.222). Itu adalah salah satu contoh: betapa perbedaan karakter generasi yang sulit didamaikan ternyata mengelamkan peradaban.

     Contoh generasi pendobrak di Musirawas antara lain adalah: para Pesirah/Kepala Marga di awal pembentukan marga. Setidaknya ada 18 Marga asli di wilayah eks Onderafdeeling Musi Ulu Rawas yang kemudian bubar, akibat lahirnya Permendagri sebagai derivasi atas UU No. 5 Thn 1979 tentang Desa. Era kemargaan berakhir pada 1 April 1983. Siapakah generasi PENERUS dan PENIKMAT-nya pasca bubarnya Marga? Anda bisa menginventarisir lebih lengkap di sekitar Anda. Ini penting sebagai ibroh generasi milenial.

      Contoh lagi, generasi Pendobrak di era Kolonisasi Toegoemuljo mungkin mereka para transmigran pertama di tahun 1937-1940, yang hanya menempati 20 desa sebelum NKRI terbentuk. Mereka membuka hutan belantara demi kemaslahatan anak-dzuriyatnya. Beberapa di antara mereka berhasil! Tapi selalu saja mewarisi dua jenis generasi yang dominan: penerus dan penikmat!

     Yang mengerikan, di era digital-milenial kini, jika orangtua tak berhati-hati membangun karakter bijak lalu menyekolahkan anaknya ke sekolah sekuler, maka orangtua bagaikan memelihara anak MACAN di dalam rumah sendiri. Siap-siaplah kita diterkam tengah dalu! Allohua'alam bishshowab! [*]

Muarabeliti, 20 Juli 2020

*) Blogger: www.andikatuan.net

TANTANGAN KORAN LOKAL

TANTANGAN KORAN LOKAL DI ERA MILENIAL

Oleh: Hendy UP *)

     Mengamati berita Lipos Online (Senin 20 Juli 2020) tentang acara Gathering Tim Linggau Pos (LP) dan Linggau Pos Online (LPO), ada metafora tergantung dari statement GM-LP Budi Santoso. Rombongan sedang berada di perbukitan Danau Mas Harun Bastari. "Kita sedang berada di wisata perbukitan, maka lihatlah ke bawah agar mengetahui apa yang harus kita lakukan ke depan". Begitu kira-kira makna verbatimnya.

      Sebagai peminat bahasa dan pemerhati koran lokal, saya menangkap ada semiotika tantangan dan harapan dari pelaku bisnis koran (kertas). Ada semacam 'kegalauan' akan nasib koran kertas. Di Ultah Mureks ke-12 tempo hari, saya menulis artikel bersambung tentang ideologi dan bisnis media lokal di era pascakorona. Ada pesaing baru hadir: medsos!

     Kasus 'Koin Prita' yang dikabulkan MA, mengukuhkan medsos sebagai pilar demokrasi kelima. Sedangkan pers konvensional tetap diakui para ahli sebagai pilar ke-4. Bisakah kelak berubah? Bisa. Jika koran tidak lagi peduli menempatkan bisnis tanpa ideologi.

     Tidak hanya itu, melimpahnya informasi hingga dusun-teluk, ternyata mengancam eksistensi koran dan TV. Kendati pun, ruahnya info medsos itu lebih banyak sumpah-serapah, ketimbang berita yang patut dipercaya. Konon, di medsos itu lebih banyak 'ghibah' dan 'pamer-diri' ketimbang aspek edukasi dan literasi.

      Saya sungguh prihatin terhadap koran lokal yang harus berperang melawan 'makhluk medsos' yang liar nirkendali, delirium, merampok jam produktif masyarakat hingga lupa diri. Bahkan, segmen masyarakat tertentu (terpelajar?) mirip alumni RS Jiwa yang kehabisan stok valium jika ketinggalan ponsel atau baterainya ngedrop.

      Jika koran lokal (kertas) ingin bertahan hidup di "ERA NDAK KARUAN PASCAKORONA", maka harus tetap menggenggam ideologi pers dalam keseimbangan bisnis. Ideologi pers yang utama adalah edukasi dan literasi. Pengelola industri koran wajib cerdas mengelola informasi yang bermutu: nirhoaks, nirsara, bernilai moral-edukatif, santun-humanis, tegas dan teruji validitas/kredibilitas data yang dipublish. Kecepatan waktu siar menjadi pemicu kredibilitas koran.

     Prinsip dasar "bisnis" koran niscaya harus jalan untuk mengelola kehidupan: demokrasi, perusahaan dan karyawan. Jika tiras koran Lipos antara 5-9 ribu eksemplar, harga koran sekian, maka untungnya mudah dikalikan. Income utama koran adalah jasa iklan, pungutan langganan tetap dan jual eceran. Berapa totalnya, mudah dikalkulasi!

     Sekadar kritik, iklan di Lipos Online sungguh variatif. Tapi saya menyangkan! Prihatin berat: kok ada iklan seronok yang tak santun. Pornografis! Subhanalloh!

     Tapi ingat, di era teknologi analog- digital kini dan kelak, informasi akan cenderung gratis. Maka, para penjual informasi non-virtual akan kehilangan pelanggan. Jadi jasa iklan akan lebih dominan asalkan banyak pengunjung yang 'like and share' dan lamanya durasi.

     Jangan bermimpi Lipos akan mampu bersaing dengan koran nasional yg semakin mengglobal; maka perbanyaklah konten lokal yang dikemas secara cerdas. Butuh SDM wartawan, redaktur dan news editor yang militan dan anti 'kopipaste' kebablasan. Litbang Lipos harus diperkuat, data updating tak boleh henti dan rajin sharing dengan tokoh lokal. Bila perlu sediakan RUBRIK EDITORIAL yang menunjukkan idealisme dan entitas ideologi Lipos.

     Yang perlu dipikirkan petinggi Lipos kini: menyusun desain bisnis lokal model milenial yang memungkinkan MERGER ASET KORPORASI antara teknologi ANALOG dengan DIGITAL. Bahasa lugasnya: GABUNGKAN MANAJEMEN Mureks, LinggauPos, Silampari Post dan TVSilampari.

     Saya sangat yakin, ide dan gagasan ini sudah ada dilaci Bung Dahlan Iskan. Tapi ibarat eskalasi pandemi Korona, perlu transisi NEW NORMAL sembari mengamati geriyak Kabinet Jokowi yang agak mutung pascarapat "kemarahan" bulan lalu. Allohua'lam bishshowab! [*]

Muarabeliti, 20 Juli 2020

*) Blogger: www.andikatuan..net

Sabtu, 18 Juli 2020

METAPOLITIKA 2020: PORTAL TUHAN MENAHAN SIAPA?

METAPOLITIKA 2020: PORTAL TUHAN MENAHAN SIAPA?

Oleh: Hendy UP *)

      Politik menurut Ridwan Saidi, pada dasarnya adalah "bagaimana ikhtiar-ikhtiar perumusan kehendak dilakukan dan bagaimana pula proses perumusan itu berlangsung" (KolomTempo, 9 Mei 1987).

     Bung Udin Muarabeliti si milenial nakal menambahkan: "idealnya, perumusan kehendak itu adalah program yang membumi, bernuansa genuin-lokalistik, berspektrum milenial-global, plus strategi pencapaian yang terukur". Sedangkan strategi dalam Kamus Webster: "seni mengelola kemampuan-kemampuan, sehingga muncul kemampuan baru dengan daya dorong yang lebih besar".

      Semakin ngawur konsepsi program yang dijual, semakin demagog pula pidato Jurkamnya. Namun, soal menang-kalah dalam Pilkada (dan kontestasi politik apapun), sungguh variabelnya multi ragam. Di atas segalanya: kodrat-irodat Tuhan yang maha mengatur!

     Menurut catatan KPU, di tahun 2020 ini ada 270 daerah (prov/kab/kota) yang akan 'pesta' Pilkada. Niscaya ada 540 insan yang telah ditetapkan Tuhan di buku-Nya, yang akan diuji dengan aneka instrumen Illahiyah: keadilan, kenegarawanan, kewenangan, ketaatan, dan ketahanan batin akan besarnya kemungkinan melenceng dari maqom keadilan, jika kelak memangku jabatan itu.

     Dan, ada ribuan insan (yang pasti gagal) yang langsung diuji kesabarannya, dalam menghayati "wa ilaa robbika farghob". Hanya kepada Tuhanmulah kamu berharap! Barangkali, jika dirinya menang, belum mampu berbuat adil. Kriteria adil adalah 'the first important criterion to be tested'. Tuhan mahatahu!

     Metapolitika adalah cabang filsafat politik yang berkaitan dengan proses analitis atas hakikat fundamental tentang keberadaan kepemimpinan politik kenegaraan (imarah) dan realitas yang menyertainya. Hal ini mengandung makna bahwa seluruh konsekuensi jabatan yang dipangkukan dan kemudian diamalkannya, akan diuji akuntabilitasnya di hadapan Tuhan. Barangkali ini terkait dengan sabda Rasulullah SAW: "Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun an ra'iyyatih".

     Kata Meta, yang berasal dari Yunani kuno memang bermakna melampaui, melebihi (beyond) area tataran ilmu politik yang cenderung sekuleristik sebagaimana yang difahami Dunia Barat. Tentu saja, seperti halnya lingkup kajian metafisika, analisis metapolitika juga terkait dengan: eksistensi sistem politik, kondisi eksternal dan karakter struktur kenegaraan yang dianut, dan relasi ruang dan waktu dalam prosesi kontestasi kepemimpinannya.

     Tentang hiruk-pikuk Pilkada Mura dan Muratara, sungguh saya tidak mampu menulis sekadar analisis politik versi kampung, karena tak sedikit pun memiliki basis ilmunya. Saya hanya ingin menyumbang pemikiran bahwa ke depan, para politisi (legislator maupun pejabat daerah) wajib semakin mampu memahami 6 titik koneksi untuk membangun "political-branding" dalam proses kontestasi limatahunan. Keenam titik itu adalah: political desire, political awareness, perceived quality, political loyalty, political endorser dan political evangelist. Uraian detailnya bisa ditelaah di buku "Political Branding & Public Relations", karya SA Wasesa (hal. 166-168).

     Jika mengamalkan 6 item ini, maka dalam membangun branding politisi tidak lagi sekadar membangun reputasi dan persepsi baik-buruk an sich. Namun lebih dari itu, yakni pada proses retensi (mengelola loyalis/lama) sembari mengakuisisi dan meyakinkan konstituen baru. Ini akan memperkaya dukungan pelaksanaan program di level akar rumput. Tentu saja, semuanya diawali dengan prinsip dasar metapolitika.

     Jika metapolitika sudah dipahami, maka apapun hasil akhir kontestasi niscaya akan tertegun dihadang PORTAL ILLAHIYAH. Yang lolos akan diuji lebih panjang dalam mengamalkan niatnya sesuai koridor sunnah Rasulullah. Yang 'tertunda-suksesnya' segera diuji kesabarannya sembari diberi waktu untuk: meluruskan niat, mematut-matut diri untuk jabatan itu, sembari mengalkulasi ulang berapa banyak 'korbanan' (uang, teman dll) yang telah hilang. Allohua'alam bishshowab. [*]

Muarabeliti, 17 Juli 2020

*) Blogger: www.andikatuan.net

Rabu, 15 Juli 2020

BULUH~BULUH TALANGPUYUH

BULUH-BULUH TALANGPUYUH

Oleh: Hendy UP *)

     Buluh-buluh di Talangpuyuh yang merimbuni jalan aspal jalur ibukota Muarabeliti itu sungguh berbahaya! Sangat mengganggu pengendara motor dan mobil, khususon para ASN Pemda Musirawas dan sesiapa yang melintasi jalan Trans Lintas Tengah Sumatera. Hanya truck Fuso dan mobil gandeng roda 22 yang cuek-bebek tak peduli.

     Buluh itu bahasa asli Melayu. Kadang disebut perindu, yakni buluh tipis yang sering dibuat suling. Bunyi suling itulah yang dipinjam sebagai metafora rindu-kasih remaja di jaman 'bahauela'. Buluh perindu! Orang Bule menyebutnya reed atau bamboo. Kata para botanis: it's family of Poaceae, subfam Bambusoideae.

     Sedangkan Talangpuyuh itu nama area, talang, rompok atau perkebunan, persis di hulu ibukota Muarabeliti. Dulu ada CV Haruma Amin di situ. Bahwa ada nama jalan Talangpuyuh di pinggir masjid agung 'Assalam' Lubukinggau, itu mungkin terkait dengan pemilik rumah Bachtiar Amin (mantan Bupati Muda Musi Ulu Rawas) di pinggir masjid agung, yang terkelindan dengan CV. Haruma. Allohua'lam!

    Sungguh keterlaluan! Rumpun buluh-buluh itu hanya dua tiga meter dari bibir jalan lintas. Sepanjang kisaran 500 meter di jalanan yang meliuk-liuk. Jikalau pascahujan angin, pucuk buluh itu meliuki jalanan. Batangnya mendoyong-sembah, merampas jalan aspal. Tajam sembilu. Kalau bermotor tak hati-hati, bisa terpaut, terjungkal dan tersayat perih. Mobil-mobil yang mengarah ke ibukota Muarabeliti dari Lubuklinggau, dan pas berpapasan mobil lain pasti terberet-beret. Yang disumpahi pasti pemerintah!

     Sebagai orang awam, saya tak paham, tugas siapakah 'merapikan' para buluh itu agar tak membahayakan pengendara? Kadus, Kades, Camat, Bupati, Gubernur atau barangkali Pak Wapres Makruf Amin? Just suddenly, saya teringat statement Pak Drs. Zainuddin Anwar dan Pak Drs. Sofian Zurkasie (mereka pensiunan pejabat Pemda Musirawas, alumni IIP) ketika ngajar ilmu pemerintahan di klas SPADA tahun 1994, tentang tugas pemerintahan umum.

     Dengan semangat berapi-api Pak Zainudin mengajarkan: "... kalau ada 'buntang' anjing atau gangguan lain di jalanan ... maka itu adalah bagian tugas umum pemerintahan yang didelegasikan kepada Camat sebagai pelaksana urusan umum pemerintahan ...". Kira-kira begitu makna verbatimnya!

     Tapi itu dulu. Pascareformasi mungkin lain lagi. Atau, kini mungkin ada di UU Pemda No. 23 Th 2014 juncto PP No. 17 Thn 2018 tentang Kecamatan. Allohua'lam, saya hanya menduga. Mahaf saya semakin dungu!

     Terlepas dari tugas siapa yang wajib mengamankan buluh-buluh itu, yang pasti masyarakat (dan para ASN yang mukim di Lubuklinggau) merasa terganggu sepergi-pulang ngantor. Tapi diam saja. Dalam kepasrahan sikap masyarakat, toh Pak Bupati bisa perintahkan Camat, Satpol PP atau pejabat PU-BM Musirawas atau UPT- PUBM provinsi. Atau istilah kini berkolaborasi antarpemangku kepentingan.

     "Masa, urusan gitu aja harus Pak Djokowi~Makruf Amin..." celoteh Udin Muarabeliti si Milenial nakal. Bahkan si Udin membayangkan: sebagai kawasan ibukota, suatu saat, dari jerambah Kupang hingga ke Simpanggegas, jalan lintas dibuat dua jalur plus taman tengah nan anggon, sebagaimana layaknya Metropolis Muarabeliti yang SEMPURNA DARUSSALAM. Wadduhh .... hebat lu Din.! [*]

Muarabeliti, 15 Juli 2020

*) Blogger: www.andikatuan.net