Selasa, 29 Oktober 2019

IRIGASI AIR-RAWAS: QUO VADIS? (2)

IRIGASI AIR RAWAS: QUO VADIS? (2)

Oleh: Hendy UP *)

      Pasca-terbentuknya DOB Muratara, Bupati Musirawas bersurat kepada Penjabat Bupati Muratara, bahwa demi keberlanjutan program ketahanan dan kemandirian pangan nasional (khususnya beras) Proyek Irigasi Air Rawas perlu dilanjutkan.

      Surat bertanggal 26 Februari 2014 itu juga menginformasikan bahwa pada tahun 2013 Pemda Mura telah menganggarkan Rp. 10 milyar untuk pembebasan lahan tapak bendung perangkap air (watervang). Namun, karena bersamaan terbitnya Perppres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah utk Kepentingan Umum; dan menunggu aturan teknikalitasnya (sebagai derivat atas UU No. 2 Tahun 2012), maka kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

     Berdasarkan dokumen Studi Kelayakan (FS) Air Rawas, keperluan tanah untuk tapak bendung dan jaringan pendukungnya diperlukan lahan seluas lk. 141,73 hektar yang berada di Desa Sungaibaung dan Pulaulebar dan beberapa desa di holirnya. Untuk proses pembebasan lahan tersebut telah terbit Kpts. Gubernur Sumsel No. 714/Kpts/I/2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaks. Persiapan Pengadaan Tanah Kepada Bupati Mura. Namun lagi-lagi terbentur aturan teknis dari Pusat yang belum terbit.

     Selain Desa Sungaibaung dan Pulaulebar yang menjadi lokasi bendung, beberapa desa lainnya yang potensial terdampak pembangunan jaringan irigasi dan percetakan sawah adalah: Kertadewa, Sungaijauh, Sungaikijang, Remban, Lesungbatu, Lesungbatumuda, Surolangun, Lawangagung, Karangwaru, Simpangnibung, Sungailanang, Lubukkemang, Karanganyar, Kertasari, Rantaukadam, Karangdapo, Biarolamo, Aringin, Binginteluk, Beringinsakti dan Desa Tanjungraja.

     Untuk membangun partisipasi masyarakat yang akan terdampak pembangunan irigasi, tentunya memerlukan strategi multi-aspek yang bijak-bestari, transparansi dan kejujuran dengan aneka pendekatan yang 'mahasabar' dari aparatur Pemda. Jaringan urat sabar perlu lebih dilenturkan dan dua daun kuping wajib diperlebar.

     Akan tetapi, belajar dari pengalaman penerapan teknologi baru di bidang apapun (sosial-teknikal-manajerial), khususnya dari kultur berkebun dan model usahatani ekstraktif lainnya ke sistem persawahan 'padat kerja', diperlukan waktu lama dan percontohan usahatani yang nyata nan realistis. Perubahan jarak psikologi-kultural dari tradisional ke semi modern, modern dan post modern, niscaya perlu panduan dan mentor terus-menerus dari Pemerintah dan tak kenal lelah.

      Apapun cerita perjuangannya kelak dan sikap antisipasif untuk mewujudkan Proyek Irigasi Air Rawas, yang jelas para Birokrat dan Teknokrat Negeri ini, baik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan ke bawahnya, harus diniatkan untuk ibadah.

     Bukankah kata al-mukarrom UAS dan UAH menjadi Pejabat itu akan berpeluang memperoleh pahala (dan bonusnya) untuk cepat lolos ke Surga dari pintu mana pun? Allohu'alam. Semoga saja! [*]

Muarabeliti, Oktober 29, 2019.

*)Blogger: www.andikatuan.net

IRIGASI AIR-RAWAS: QUO VADIS? (1)

IRIGASI AIR RAWAS: QUO VADIS? (1)

Oleh: Hendy UP *)

     Proyek irigasi Air Rawas yang dulu digadang-gadang bakal mencetak 10.000 hektar sawah baru, kini seakan tenggelam ditelan pusaran Muararawas atau tertimbun bongkahan batu galena di Pulaukida Rawas Ulu. Bagaimana nasibnya?

      Sebagai insan pertanian yang prihatin dengan konversi puluhan hektar sawah subur menjadi rumah dan kebun di Kawasan eks Kolonisasi Merasi - baik karena kebutuhan pemukiman maupun kekesalan petani karena tak kebagian air irigasi - saya berharap akan tergantikan dengan percetakan sawah baru di Kab. Muratara. Ini semata demi stabilitas pangan di Negeri Silampari secara berkelanjutan.

      Secara nasional, pertumbuhan produksi beras yang 'naik tak memadai' (involutif, tak sebanding dg naiknya kebutuhan) dan cenderung 'mentok-naik' (levelling off) belakangan ini, merangsang Petinggi Negeri berpikir keras nan jangka panjang.

     Presiden Jokowi di era pertama (2014-2019), bertekad membangun sektor pertanian dengan tagline #satutiga-49. Maksudnya: akan mencetak sawah baru 1 juta hektar, merehabilitasi sawah (dan irigasinya) 3 juta hektar, serta membangun 49 bendung irigasi baru. Apakah kini sudah tercapai? Berita di portal website mengabarkan: banyak bendungan mangkrak, irigasi kerontang dengan aneka persoalan klasik. Allohu'alam!

      Sebagai DOB, Kab. Muratara memiliki kekayaan luar biasa. Di samping tanahnya menyimpan deposit aneka tambang mineral dan gas bumi, di bagian hulunya menyimpan jutaan mata air yang mengalirkan sumberdaya mahapenting untuk keberlanjutan ummat: it's million of cubic water!

     Hasil studi kelayakan (FS) pada tahun 2007, debit Air Rawas tercatat 20 liter per detik. Secara konstruktif-teknologis, dengan tingkat elevasi dan level kemiringan, dan derajat porositas tanahnya plus manajemen tata kelola irigasi yg ketat, diperkirakan mampu mengairi sawah minimal 10.000 hektar.

      Tentu saja, untuk mempertahankan debit itu, Pemda Muratara wajib menjaga keutuhan kawasan hulu sebagaimana diamanatkan UU Sumberdaya Air terbaru, yakni UU No. 17 Tahun 2019 yang baru diundangkan beberapa minggu lalu. Lantas, apa persolaan mandegnya Proyek Irigasi Air Rawas? Bahasa kerennya: Quo Vadis? Alumni pesantren menggumam: kayf masir alwazifa?

      Persisnya saya tak pernah tahu. Tapi tahapan langkah proseduralnya sudah cukup memadai. Catatan harian saya di tahun 2005, ketika saya masih berstatus birokrat, utk pertama kalinya saya mendengar paparan Ir. Intan dari Dinas Pengairan Mura di hadapan Bupati tentang prospek pembangunan irigasi Air Rawas.

     Dalam catatan saya, Pemkab Mura (sebelum ada DOB Muratara) telah melaksanakan FS tahun 2006/2007, studi AMDAL tahun 2008/2009; dan kemudian Pemprov. Sumsel telah menyusun Detail Enginering Desain (DED) pada tahun 2012. Pada tahun 2015/2016 (pascaterbentuk DOB Muratara) pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII telah rampung mengadakan Review DED.

      Dilanjutkan pada tahun 2017/2018, studi LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) telah menjadi bundel dokumen yang sangat berharga. Sekadar mengingatkan saja, bahwa studi LARAP adalah persyaratan mutlak utk memulai pembangunan skala besar, yakni berupa dokumen atas aktivitas pencarian pola/model aksi dlm. proses pembebasan lahan, bangunan dan tanam-tumbuh serta pemindahan penduduk yang terkena dampak pembangunan dengan pendekatan partisipatif.

     Jika tahapan studi LARAP sudah usai, maka langkah selanjutnya mungkin perlu ijin pendelegasian dari Gubernur untuk pembebasan lahan, baik utk tapak bendung maupun jaringan konstruksi primer, sekunder, tersier, dam bagi dan seterusnya.

      Sembari menunggu proses penyusunan RAPBN-P tahun 2020 dan APBN 2021, dalam hiruk-pikuk koalisi Kabinet Indonesia Maju Jilid II, niscaya Bupati Muratara telah menyiapkan berbagai dokumen untuk melengkapi usulan baru tentang keberlanjutan Proyek Irigasi Air Rawas. [*]

Muarabeliti, Okt 29, 2019.

*) Blogger: www.andikatuan.net