Selasa, 09 Juli 2019

TATABAHASA: PEDESAAN, BUKAN PERDESAAN

Rasanya sejak era reformasi - dlm beberapa aspek - banyak inovasi 'ngawur- kebablasan', termasuk dalam hal perbahasaan. Inovasi dlm bidang bahasa adalah sebuah keniscayaan, akan tetapi tidak menabrak dalil asasi yang sudah baku dan menjadi konsensus para ahli bahasa: Contoh yang salah kaprah adalah kata "perdesaan".

Mari kita belajar morfologi bahasa dari ahlinya: Gorys Keraf, Slamet Mulyana, Anton M. Muliono yang kesemuanya profesor bahasa. Tatabahasa adalah merupakan himpunan berdasarkan dalil umum kebahasaan berdasarkan struktur bahasa, yakni bidang: tata bunyi(fonologi), tata bentuk (morfologi), dan tata kalimat (sintaksis).

Kata "pedesaan" adalah bentuk konfiks "per - an"; bukan "pe - an". Dalam tatabahasa Indonesia tidak ada dalil konfiks "pe - an". Hal ini sering terjadi kekeliruan morfologis, sebagaimana tidak ada dalil konfiks "me - an", tapi yg ada konfiks "me - kan".

Kata "pedesaan" berasal dari kata dasar "desa" yang mendapat awalan (prefiks) per, dan akhiran (sufiks) an. Pengertian ttg konfiks (sering disebut kata jadian) adalah gabungan dua macam imbuhan (afiks) atau lebih yang secara bersama-sama membentuk "satu arti".

Konfiks "per - an" dalam praktek sering kali mengalami varian bentuk berdasarkan: (1) lingkungan (perjumpaan, persatuan, perjanjian, pelajaran, pekerjaan, pemurnian, dll); (2) dasar kata pembentuknya. Jika pembentukannya menggunakan kata benda sebagai kata dasar, maka konfiksnya berubah menjadi pola varian "pe - an". Contoh: pekuburan, pedesaan, pedukuhan, dll. Jika pembendaan itu berasal dari kata kerja berawalan "ber", maka akan berbentuk konfiks "per - an" atau "pe - an"; atau kadang-kadang "pel - an" sesuai dg awalan "ber", dengan alomorfnya: perbuatan, persatuan, pekerjaan, pelayaran, dll.

Sedangkan jika pembendaan itu berasal dari satu kata kerja yg berawalan "me", maka polanya menjadi: "pe + kata dasar + an". Contoh: penyatuan, penguburan, pembaharuan, pemburuan, dll. Dengan demikian, kita mampu membedakan dg tegas antara kata: - perbedaan vs pembedaan, - persatuan vs penyatuan, - perburuan vs pemburuan, dan - pekerjaan vs pengerjaan.

Dengan sedikit belajar tatabahasa ini, mudah-mudahan para: wartawan, news editor, guru, dosen, pejabat negeri Republik Indonesia atau siapa saja, mampu mengendalikan jari-jemari dan tutur katanya untuk membumikan BAHASA RESMI NEGARA dengan baik dan benar sesuai dengan "konstitusi bahasa". Allohu'alam..!

*) Pemerhati bahasa dan budaya lokal

NTP DAN TUNGGAKAN WONG CILIK

Dalam beberapa bulan ini, kita disuguhi aneka berita "menyedihkan" yang disajikan koran lokal terbitan Bumi Silampari. Secara tiras-konvensional, Koran-koran itu hanya beredar di kawasan Silampari. 

Namun secara online, - dalam kode id.maya - berita itu bisa dibaca oleh warga Dusun Edensor di Inggris Utara hingga suku Maori di Negeri Aotearoa Pasifik, sekitar seribu kilometer di selatan Kepulauan Fiji. 

Judul berita itu adalah: tunggakan listrik, pemutusan air PAM dan pajak kendaran yg menunggak. Simaklah: (1) Tunggakan listrik Rayon Muarabeliti per 22 November 2018 mencapai Rp. 4,8 milyar, dari total pelanggan 14.004. Pada 19 Januari 2019 telah diputus 64 sambungan pelanggan, dan akan menyusul 544 pelanggan. Dominasi penunggak adalah di  Megangsakti, Muaralakitan dan Tugumulyo. (2) Tunggakan pajak kendaraan bermotor per 22 Feb 2019 wilayah SAMSAT Musirawas mencapai Rp. 4.491.821.500,- (29.075 kendaraan) include denda Rp. 1.185.443.375,- Didominasi kendaraan umum sebanyak 22.058 unit (76%). (3) Tunggakan air bersih BLUD-SPAM Muarabeliti per 25 Feb 2019 mencapai Rp. 241.968.451,- Pada tahun 2018 telah diputus sambungan  SPAM  sebanyak 47 pelanggan dari total pelanggan 7.111. 

Di sisi lain, kita membaca Berita Resmi Statistik (https://musirawaskab.bps.go.id) bahwa: Nilai Tukar Petani (NTP) Sumsel utk Oktober 2018 naik 0,16%; ekonomi Sumsel TW 4-2018 tumbuh 6,04%; inflasi Sumsel Jan 2019 sebesar 0,15% dan NTP Sumsel Des 2018 turun 0,98%. 

Berita tentang aneka tunggakan itu, jika kita lacak di wilayah Sumsel, rupanya setali tiga uang dengan kondisi mayoritas kabupaten di Sumsel. Artinya secara umum kondisi masyarakat Sumsel  mengalami penurunan daya beli. 

Nggak usah pakai riset mendalam, hampir pasti ini akibat rendahnya harga-harga komoditas rakyat utamanya karet dan sawit yg terpuruk dalam beberapa tahun ini; tidak seimbang dg naiknya aneka harga barang-jasa yg harus dibeli oleh masyarakat. Rantai lapangan kerja di perdesaan menyempit, karena produktivitas investasi sektor riil menurun. Secara alamiyah, biasanya menyuburkan illegal trading barang haram plus meningkatnya potensi kriminalitas di siang hari apatah lagi di malam kelam. 

Dari dua jenis berita itu: tunggakan rakyat dan data rilis BPS, sekilas ada yg tidak paralel dalam logika awam. Logika wong cilik tidak perlu-perlu 'amat' diuji statistik; cukup dirasakan dan diciumi nafas pagi rakyat perdusunan. Bukan hanya sekadar mengotak-atik aneka variabel independen nonparametrik mengikuti teori rumit Mang Kruskal Wallis. 

Data  statistik itu kadang hanya laris berbuih-buih di ruang seminar, dan segera sirna tak bermakna manakala menyaksikan betapa kini kaum proletar antri berdesakan di sudut kelam di bawah "baleho agung" para Caleg, bersiul sunyi menunggu "sedekah rupiah utk elektabilitas". 

Kata kuncinya adalah ketidakmampuan membayar tagihan akibat menurunnya daya beli, yakni kemampuan keluarga/masyarakat utk memperoleh suatu barang/jasa guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan yg paling mendasar adalah: pangan, sandang, papan, air bersih, listrik dan lapangan kerja. Untuk melakukan ikhtiar kinerja sehari-hari diperlukan kendaraan bermotor atau alat transportasi umum. 

Karena lokus tiga jenis tunggakan itu ada di Musirawas, saya membayangkan teori matematik himpunan-irisan, begini:  seandainya Rumah Tangga A adalah yg diputus saluran listriknya, juga telah diputus aliran SPAM-nya, sialnya dia juga yang nunggak bayar pajak motornya. Jika dia akan berikhtiar  mencari pekerjaan, niscaya tidak leluasa menaiki motornya karena berpeluang besar ditangkap Polisi di jalanan. 

Dan perlu dicatat bahwa dari tiga jenis tunggakan itu, jumlah RT yang potensial diputus "nyawa" hidupnya niscaya semakin banyak. Pertanyaan simpelnya: "sudahkah negara berpihak kepada kaum tani dan rakyat perdesaan yang kini 'terendam air hingga ke leher' dan terseok-seok di lumpur demokrasi ekonomi?". 

*) Penulis adalah pemerhati masalah sosial-budaya lokal