Selasa, 09 Juli 2019

TATABAHASA: PEDESAAN, BUKAN PERDESAAN

Rasanya sejak era reformasi - dlm beberapa aspek - banyak inovasi 'ngawur- kebablasan', termasuk dalam hal perbahasaan. Inovasi dlm bidang bahasa adalah sebuah keniscayaan, akan tetapi tidak menabrak dalil asasi yang sudah baku dan menjadi konsensus para ahli bahasa: Contoh yang salah kaprah adalah kata "perdesaan".

Mari kita belajar morfologi bahasa dari ahlinya: Gorys Keraf, Slamet Mulyana, Anton M. Muliono yang kesemuanya profesor bahasa. Tatabahasa adalah merupakan himpunan berdasarkan dalil umum kebahasaan berdasarkan struktur bahasa, yakni bidang: tata bunyi(fonologi), tata bentuk (morfologi), dan tata kalimat (sintaksis).

Kata "pedesaan" adalah bentuk konfiks "per - an"; bukan "pe - an". Dalam tatabahasa Indonesia tidak ada dalil konfiks "pe - an". Hal ini sering terjadi kekeliruan morfologis, sebagaimana tidak ada dalil konfiks "me - an", tapi yg ada konfiks "me - kan".

Kata "pedesaan" berasal dari kata dasar "desa" yang mendapat awalan (prefiks) per, dan akhiran (sufiks) an. Pengertian ttg konfiks (sering disebut kata jadian) adalah gabungan dua macam imbuhan (afiks) atau lebih yang secara bersama-sama membentuk "satu arti".

Konfiks "per - an" dalam praktek sering kali mengalami varian bentuk berdasarkan: (1) lingkungan (perjumpaan, persatuan, perjanjian, pelajaran, pekerjaan, pemurnian, dll); (2) dasar kata pembentuknya. Jika pembentukannya menggunakan kata benda sebagai kata dasar, maka konfiksnya berubah menjadi pola varian "pe - an". Contoh: pekuburan, pedesaan, pedukuhan, dll. Jika pembendaan itu berasal dari kata kerja berawalan "ber", maka akan berbentuk konfiks "per - an" atau "pe - an"; atau kadang-kadang "pel - an" sesuai dg awalan "ber", dengan alomorfnya: perbuatan, persatuan, pekerjaan, pelayaran, dll.

Sedangkan jika pembendaan itu berasal dari satu kata kerja yg berawalan "me", maka polanya menjadi: "pe + kata dasar + an". Contoh: penyatuan, penguburan, pembaharuan, pemburuan, dll. Dengan demikian, kita mampu membedakan dg tegas antara kata: - perbedaan vs pembedaan, - persatuan vs penyatuan, - perburuan vs pemburuan, dan - pekerjaan vs pengerjaan.

Dengan sedikit belajar tatabahasa ini, mudah-mudahan para: wartawan, news editor, guru, dosen, pejabat negeri Republik Indonesia atau siapa saja, mampu mengendalikan jari-jemari dan tutur katanya untuk membumikan BAHASA RESMI NEGARA dengan baik dan benar sesuai dengan "konstitusi bahasa". Allohu'alam..!

*) Pemerhati bahasa dan budaya lokal

0 komentar:

Posting Komentar