Rabu, 15 Juli 2020

BULUH~BULUH TALANGPUYUH

BULUH-BULUH TALANGPUYUH

Oleh: Hendy UP *)

     Buluh-buluh di Talangpuyuh yang merimbuni jalan aspal jalur ibukota Muarabeliti itu sungguh berbahaya! Sangat mengganggu pengendara motor dan mobil, khususon para ASN Pemda Musirawas dan sesiapa yang melintasi jalan Trans Lintas Tengah Sumatera. Hanya truck Fuso dan mobil gandeng roda 22 yang cuek-bebek tak peduli.

     Buluh itu bahasa asli Melayu. Kadang disebut perindu, yakni buluh tipis yang sering dibuat suling. Bunyi suling itulah yang dipinjam sebagai metafora rindu-kasih remaja di jaman 'bahauela'. Buluh perindu! Orang Bule menyebutnya reed atau bamboo. Kata para botanis: it's family of Poaceae, subfam Bambusoideae.

     Sedangkan Talangpuyuh itu nama area, talang, rompok atau perkebunan, persis di hulu ibukota Muarabeliti. Dulu ada CV Haruma Amin di situ. Bahwa ada nama jalan Talangpuyuh di pinggir masjid agung 'Assalam' Lubukinggau, itu mungkin terkait dengan pemilik rumah Bachtiar Amin (mantan Bupati Muda Musi Ulu Rawas) di pinggir masjid agung, yang terkelindan dengan CV. Haruma. Allohua'lam!

    Sungguh keterlaluan! Rumpun buluh-buluh itu hanya dua tiga meter dari bibir jalan lintas. Sepanjang kisaran 500 meter di jalanan yang meliuk-liuk. Jikalau pascahujan angin, pucuk buluh itu meliuki jalanan. Batangnya mendoyong-sembah, merampas jalan aspal. Tajam sembilu. Kalau bermotor tak hati-hati, bisa terpaut, terjungkal dan tersayat perih. Mobil-mobil yang mengarah ke ibukota Muarabeliti dari Lubuklinggau, dan pas berpapasan mobil lain pasti terberet-beret. Yang disumpahi pasti pemerintah!

     Sebagai orang awam, saya tak paham, tugas siapakah 'merapikan' para buluh itu agar tak membahayakan pengendara? Kadus, Kades, Camat, Bupati, Gubernur atau barangkali Pak Wapres Makruf Amin? Just suddenly, saya teringat statement Pak Drs. Zainuddin Anwar dan Pak Drs. Sofian Zurkasie (mereka pensiunan pejabat Pemda Musirawas, alumni IIP) ketika ngajar ilmu pemerintahan di klas SPADA tahun 1994, tentang tugas pemerintahan umum.

     Dengan semangat berapi-api Pak Zainudin mengajarkan: "... kalau ada 'buntang' anjing atau gangguan lain di jalanan ... maka itu adalah bagian tugas umum pemerintahan yang didelegasikan kepada Camat sebagai pelaksana urusan umum pemerintahan ...". Kira-kira begitu makna verbatimnya!

     Tapi itu dulu. Pascareformasi mungkin lain lagi. Atau, kini mungkin ada di UU Pemda No. 23 Th 2014 juncto PP No. 17 Thn 2018 tentang Kecamatan. Allohua'lam, saya hanya menduga. Mahaf saya semakin dungu!

     Terlepas dari tugas siapa yang wajib mengamankan buluh-buluh itu, yang pasti masyarakat (dan para ASN yang mukim di Lubuklinggau) merasa terganggu sepergi-pulang ngantor. Tapi diam saja. Dalam kepasrahan sikap masyarakat, toh Pak Bupati bisa perintahkan Camat, Satpol PP atau pejabat PU-BM Musirawas atau UPT- PUBM provinsi. Atau istilah kini berkolaborasi antarpemangku kepentingan.

     "Masa, urusan gitu aja harus Pak Djokowi~Makruf Amin..." celoteh Udin Muarabeliti si Milenial nakal. Bahkan si Udin membayangkan: sebagai kawasan ibukota, suatu saat, dari jerambah Kupang hingga ke Simpanggegas, jalan lintas dibuat dua jalur plus taman tengah nan anggon, sebagaimana layaknya Metropolis Muarabeliti yang SEMPURNA DARUSSALAM. Wadduhh .... hebat lu Din.! [*]

Muarabeliti, 15 Juli 2020

*) Blogger: www.andikatuan.net