Catatan: Hendy UP *]
[Disclaimer: Publikasi tulisan ini sekadar upaya meretensi catatan sejarah lokal yang semakin hilang dari literasi masyarakat Silampari. Setiap tahun, satu demi satu, para pelaku sejarah & para narasumber yang kompeten, terus menua, lalu menghilang, menuju ke arah keabadian sejarah].
Pada era Orde Baru (1966-1998) tata pemerintahan daerah di Indonesia, pernah diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Ini adalah UU ke-5 yang mengatur kedudukan & otonomi daerah pasca~kemerdekaan RI.
Pada saat bergulirnya "reformasi" tahun 1998, UU ini dipandang terlalu sentralistik sehingga kala itu diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999, yang kelak terbukti terlalu liberal bahkan secara karakteristik cenderung bernuansa "parlementarian".
Sekadar reminding bersama, sebelum berlakunya UU ini, telah terbit 4 UU yang serupa, yakni: (1) UU No. 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah, (2) UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, (3) UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dan (4) UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu derivasi UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah Kep-Mendagri No. 132 Tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi & Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/Walikota Madya. Keputusan ini ditandatangani oleh Mendagri Amir Machmud kala itu.
Dasar pijakannya adalah Pasal 73 UU No. 5 Tahun 1974 yang berbunyi: "Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Megeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati dan Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi".
Dalam kajian semiotika bahasa politik atas UU tersebut, ada kata kunci yang tersamarkan dalam bunyi pasal tersebut, yakni: kata "dapat menunjuk", "wilayah tertentu" dan "dekonsentrasi". Kata "dapat menunjuk" maknanya suka-suka gue (Pemerintah Pusat); "wilayah tertentu" dan "dekonsentrasi" artinya ada beberapa wilayah di Indonesia yang "warna" politiknya potensial mengganggu stabilitas Pemerintah (pusat) yang direpresentasikan dalam suara Partai Golkar di kala Pemilu.
Ketika Pemilu 1977, PPP menang telak atas Golkar di DKI Jakarta, dan secara nasional suara PPP meningkat 2,17%, maka muncullah Kepmendagri No. 132 Tahun 1978 yang akan menguatkan intervensi Pusat di daerah, termasuk maraknya pembentukan Kota-kota Administratif & kantor Pembantu Gubernur dan Bupati yang diyakini mampu menaikkan suara Golkar di daerah.
Dan pada TA 1990/1991 dibangunlah tiga kantor Pembantu Bupati di Kab. Musirawas SUMSEL, yakni: (1) Tubup Muarabeliti, (2) Tubub Muararupit, dan (3) Tubup Muarakelingi. Tubub Muarabeliti membawahkan 4 kec. yakni: Muarabeliti, Tugumulyo, Jayaloka & Terawas. Tubup Muararupit membawahkan 3 kec, yakni: Rupit, Rawas Ulu, Rawas Ilir. Sedangkan Tubup Muarakelingi membawahkan 3 kecamatan: Muarakelingi, Muaralakitan dan Megangsakti.
Gedung kantor Pembantu Bupati Muarabeliti dibangun di seberang kantor Camat Muarabeliti kala itu. Dan mulai digunakan pada tahun 1991 dan berakhir (ditutup) pada tahun 1999. Pejabat Tubup pertama adalah Drs. H. Sanoesi yang menjabat hingga 1993. Kemudian digantikan oleh Drs.Cik Ali Manaf hingga tahun 1997. Dan pejabat terakhir adalah Ishak Burhanudin, BA dari 1997 hingga 1999), saat ditutupnya kantor Tubup di seluruh Indonesia.
Setelah Tubup dinyatakan bubar pasca-terbitnya UU No. 22 Tahun 1999, maka pada tahun 2001, gedung itu dialihfungsikan menjadi Kantor Camat Muarabeliti hingga sekarang (2026). Sementara, eks kantor Camat Muarabeliti lama sejak Januari 2010 hingga kini (2026) digunakan sebagai kantor KPU Musirawas.
Namun sebelumnya, pernah digunakan (sementara) sebagai Mapolres Musirawas (2004-2005) di saat proses pembangunan gedung kantor Mapolres baru yang berada di Kompleks Pemda Muarabeliti. ***
*] Muarabeliti SUMSEL, 14 Jan 2026





