Jumat, 16 Januari 2026

MENGENANG EKSISTENSI KANTOR TUBUP MUARABELITI [1990~1999]

Catatan: Hendy UP *]

[Disclaimer: Publikasi tulisan ini sekadar upaya meretensi catatan sejarah lokal yang semakin hilang dari literasi masyarakat Silampari. Setiap tahun, satu demi satu, para pelaku sejarah & para narasumber yang kompeten, terus menua, lalu menghilang, menuju ke arah keabadian sejarah].

    Pada era Orde Baru (1966-1998) tata pemerintahan daerah di Indonesia, pernah diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Ini adalah UU ke-5 yang mengatur kedudukan & otonomi daerah pasca~kemerdekaan RI.
    Pada saat bergulirnya "reformasi"  tahun 1998, UU ini dipandang terlalu sentralistik sehingga kala itu diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999, yang kelak terbukti terlalu liberal bahkan secara karakteristik cenderung bernuansa "parlementarian". 
    Sekadar reminding bersama, sebelum berlakunya UU ini, telah terbit 4 UU yang serupa, yakni: (1) UU No. 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah, (2) UU No. 22 Tahun  1948 tentang Pemerintahan Daerah, (3) UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dan (4) UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah. 
    Salah satu derivasi UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah Kep-Mendagri No. 132 Tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi & Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/Walikota Madya. Keputusan ini ditandatangani oleh Mendagri Amir Machmud kala itu.
    Dasar pijakannya adalah Pasal 73 UU No. 5 Tahun 1974 yang berbunyi: "Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Megeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati dan Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi".
    Dalam kajian semiotika bahasa politik atas UU tersebut, ada kata kunci yang tersamarkan dalam bunyi pasal tersebut, yakni: kata "dapat menunjuk", "wilayah tertentu" dan "dekonsentrasi". Kata "dapat menunjuk" maknanya suka-suka gue (Pemerintah Pusat); "wilayah tertentu" dan "dekonsentrasi" artinya ada beberapa wilayah di Indonesia yang "warna" politiknya potensial mengganggu stabilitas Pemerintah (pusat) yang direpresentasikan dalam suara Partai Golkar di kala Pemilu. 
    Ketika Pemilu 1977, PPP menang telak atas Golkar di DKI Jakarta, dan secara nasional suara PPP meningkat  2,17%, maka muncullah Kepmendagri No. 132 Tahun 1978 yang akan menguatkan intervensi Pusat di daerah, termasuk maraknya pembentukan Kota-kota Administratif & kantor Pembantu Gubernur dan Bupati yang diyakini mampu menaikkan suara Golkar di daerah.
    Dan pada TA 1990/1991 dibangunlah tiga kantor Pembantu Bupati di Kab. Musirawas SUMSEL, yakni: (1) Tubup Muarabeliti, (2) Tubub Muararupit, dan (3) Tubup Muarakelingi. Tubub Muarabeliti membawahkan 4 kec. yakni: Muarabeliti, Tugumulyo, Jayaloka & Terawas. Tubup Muararupit membawahkan 3 kec, yakni: Rupit, Rawas Ulu, Rawas Ilir. Sedangkan Tubup  Muarakelingi membawahkan 3 kecamatan: Muarakelingi, Muaralakitan dan Megangsakti. 
    Gedung kantor Pembantu Bupati Muarabeliti dibangun di seberang kantor Camat Muarabeliti kala itu. Dan mulai digunakan pada tahun 1991 dan berakhir (ditutup) pada tahun 1999. Pejabat Tubup pertama adalah Drs. H. Sanoesi yang menjabat hingga 1993. Kemudian digantikan oleh Drs.Cik Ali Manaf hingga tahun 1997. Dan pejabat terakhir adalah Ishak Burhanudin, BA dari 1997 hingga 1999), saat ditutupnya kantor Tubup di seluruh Indonesia. 
    Setelah Tubup dinyatakan bubar pasca-terbitnya UU No. 22 Tahun 1999, maka pada tahun 2001, gedung itu dialihfungsikan menjadi Kantor Camat Muarabeliti hingga sekarang (2026). Sementara, eks kantor Camat Muarabeliti lama sejak Januari 2010 hingga kini (2026) digunakan sebagai kantor KPU Musirawas.
    Namun sebelumnya, pernah digunakan (sementara) sebagai Mapolres Musirawas (2004-2005) di saat proses pembangunan gedung kantor Mapolres baru yang berada di Kompleks Pemda Muarabeliti. ***

*] Muarabeliti SUMSEL,  14 Jan 2026

Selasa, 06 Januari 2026

MAKAM SYECH QURO KARAWANG

Catatan: Hendy UP *]

    Suatu petang di bulan Januari 1996, aku berziaroh ke makam Syech Quro di Karawang Jawa Barat. Dua kali, sepekan itu. Tidak sengaja, dan bukan agenda terencana. Lebih pada pemenuhan kuriositas sebagai seorang "peminat sejarah" tentang sebuah situs yang berkaitan dengan jejak awal peradaban Islam di Nusantara. 
    Kala itu, bersama seorang teman, aku mukim di Karawang selama 6 bulan. Tepatnya di Desa Lemahabang, sekitar 20-an kilometer dari pusat kota ke arah pantai utara. Teman- teman lain, 39 orang, menyebar di berbagai desa, di Kab. Bekasi, Subang dan Indramayu. 
   Dari Oktober 1995 ~ Maret 1996, kami meneliti perilaku "musuh alami" berbagai organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang potensial memusokan padi di Indonesia. Utamanya werengcoklat alias Nilaparvata lugens. Dengan teknologi terapan yang disediakan, hampir saban hari selama 3 bulanan, kami meneliti perilaku aneka pemangsa wereng. Dari jenis laba Lycosa, kepik Microvellia hingga capung Anisoptera. Mendeteksi kemampuannya, dan kapan prime-time memangsa werengnya? Kami dibiayai Asian Development Bank (ADB) melalui kanal perguruan tinggi yang ber-MoU dengan Deptan.
    Aku numpang tinggal di rumah Pak  Carik (Sekdes) Asep, dengan wilayah riset: Desa Lemahabang dan Pulokalapa. Kebetulan, makam Syech Quro berada di Desa Pulokelapa, Dukuh Pulobata, sekitar 6-an km dari kantor Camat Lemahabang, tempat tinggalku. 
    Suatu hari, pada Kamis petang 18 Januari 1996, aku bersilaturahmi kepada seorang tokoh tetuo desa. Namanya Pak Achmad HS. Rumahnya di Gang Krajan III, RT 03 No. 02 Desa Pulokalapa. Pasca bincang-bincang tentang risetku, obrolan melebar kemana-mana. Tentu saja tentang Syech Quro, yang makamnya ada di wilayahnya. 
    Dengan penuh antusias, Pak Achmad bercerita tentang sejarah Syech Quro, dan menghadiahkan catatan ketikan enam lembar. Asli, bukan kopifoto. Di lembar terakhir, ditulis tangan di hadapanku: "Kenang-kenangan dari JRT Achmad HS". 
   Rupanya, arsip berharga itu ditulis dengan mesin ketik Oliveti pada Sabtu, 29 Februari 1992, pada acara haul Syech Quro empat tahun lalu. Isinya sangat informatif bagi peminat sejarah bari. Bagaimana "aneka ritual" yang dibungkus SOP WISATA RELIGI versi Pemda Karawang di makam itu? Ceritanya panjang & kadang ilogik. 
Tunggu sambungannya! 


*] Rewrite: Muarabeliti SUMSEL, 23 Desember 2025