Kamis, 10 September 2020

DESA: SEJARAH & DINAMIKA (10)

DESA: SEJARAH & DINAMIKANYA (10)

Oleh: Hendy UP *)

D. Era Pra & Pasca-Kerajaan

    Pada serial ke-3 telah disinggung tentang asal-usul desa dan beberapa jenis desa adat dan desa khusus, yang kemudian diformalkan oleh penjajah Belanda sebagai 'kesatuan masyarakat hukum' (inlandsche gemeenten).

    Secara asasi, muasal terbentuknya komunitas desa purba adalah bersifat otentik-organis yang tercermin dalam model paguyuban, persekutuan dan gotong-royong (gemeinschaft). Lalu secara gradual bergeser ke sifat idealis-rasional dalam bentuk personal-group (gesellschaft, patembayan). Hal ini diungkapkan oleh sosiolog F. Tonnies dalam bukunya "Gemeinschaft und Gesellschaft" yang dikutip Bayu Surianingrat [1976: 19].

    Di era digital-milenial kini, saya meyakini bahwa tampaknya telah pula bergerak secara radikal dari sifat personal-group (gesellschaft) menjadi masyarakat yang bersifat 'perseorangan-mandiri' (personal-independent). Penyebabnya antara lain adalah meluruhnya sendi-sendi beragama, bergesernya norma-adat, yang diperburuk oleh isu HAM ala Barat yang cenderung sekuler. Kaidah pembenarannya dibungkus justifikasi 'hukum-kebebasan' dan demokrasi dengan pasal-pasal 'syaiton' yang melingkarinya.

    Hal ini semakin tampak di negara-negara maju yang sistemnya telah mampu menjamin peri-kehidupan supra-modern dengan aneka fasilitas jaminan sosial serta jasa profesional. Hampir seluruh kendali pikiran dan tindakan masyarakatnya digerakkan oleh teknologi yang bersifat 'virtual-mandiri' seakan tanpa memerlukan bantuan orang lain.

    Kembali ke tesis awal, bahwa hadirnya entitas negara (kerajaan/kesultanan) di Nusantara kuno adalah akibat dua hal: (1) pengaruh budaya luar yang diadopsi, dan/atau (2) munculnya dorongan akan kebutuhan mempertahankan entitas suku mayoritas (genealogis) dan wilayah (teritorial). Untuk itu secara instingtif diperlukan sekelompok orang yang mampu memimpin dan mengamankan identitasnya (suku bangsa dan wilayah).

    Desa-desa adat yang otonom (self governing community) yang tidak terlibat dalam pembentukan kerajaan tetapi secara geografis berada di wilayah yang diklaim sebagai teritorial kerajaan, secara bertahap menyesuaikan diri untuk menghindari perseteruan dengan cara mengakui keberadaan Sang Raja. Tentu dengan segala konsekuensi kepatuhan terhadap norma kerajaan, pembayaran upeti, pengakuan legalitas dan identitas desa serta jaminan perlindungan keamanan.

    Beberapa desa adat yang jauh dari rentang kendalinya (span of control) kerajaan, karena mungkin dianggap tidak potensial mengganggu kerajaan, cenderung lebih bertahan otonominya dan relatif lebih sempurna meninggalkan warisan budaya aslinya hingga masa tertentu.

    Komunitas adat yang memelopori eksistensi desa adalah para tokoh dan para 'inner-cycle'-nya yang sering disebut tetuo atau 'danyang-desa'. Mereka mimiliki kelebihan 'intelektualitas' dan kesaktian (kanuragan) secara batiniah dan fisik.

    Pada awalnya, dalam menyelenggarakan 'pemerintahan' desa, mereka tidak memperoleh petunjuk dari kerajaan, karena belum terikat hubungan hierarkis secara legal. Ide dan wawasan (ideas & insight) dalam menyelenggarakan pemerintahan (krajan/kerajaan) lebih didasarkan kepada mitos nenek moyangnya dan dikembangkan sendiri menurut nilai keraifan lokal.

    Menurut Hanif Nurcholis (2011), pada ghalibnya penyelenggaraan krajan menyandarkan pada 3 pilar: (1) lembaga krajan/pemerintahan, (2) lahan untuk kepemilikan pribadi, dan (3) lahan untuk kepemilikan komunal. Krajan dipahami sebagai pusat pemerintahan (center of exellence/keraton/ibudesa/ibukota).

    Elit desa (para danyang) diakui dan diberi hak istimewa oleh rakyat untuk mengatur dan/atau menata desanya; menciptakan norma hukum dan menegakkannya demi keamanan, ketertiban, kepastian hak/kewajibsn seeta ketenteraman warga. Oleh karena itu para elit desa diberi tanah jabatan (lungguh/bengkok/apanage) sebagai honorarium (penghargaan desa) selama masih memangku jabatan itu. [Bersambung...]

Muarabeliti, 31 Agustus 2020

*)Blogger: www.andikatuan.net