Selasa, 16 Juli 2019

PLAT KENDARAAN SEUMUR-UMUR

Suatu hari di minggu-minggu hangat menjelang 'debat capres' kedua, saya mereposisi barang-berong di 'dapur kotor'. Dapur kotor itu istilah khas masyarakat Silampari, yang secara fungsional-historik bermakna gudang, ruang belakang atau 'blandongan' dalam bahasa Sunda- Priangan. Semacam ruang khusus yang berada di belakang; lazimnya centang- perenang, akibat menampung aneka spesies barang bekas dan barang sisa yang sayang dibuang. 

Saya tertegun demi melihat tumpukan plat kendaraan, baik yang kecil maupun yang lebar seukuran 395 mm x 135 mm. Plat-plat yang masih bagus itu membuat overload wadah kotak kayu, karena nyaris non-fungsional setelah diganti lima tahunan oleh SAMSAT - KORLANTAS.

Padahal, tahun 2018 kemarin, saya membayar seratus ribu utk plat kendaran mobil dan enampuluh ribu utk motor; dibayar di SAMSAT pada saat ganti STNKB. Kata kuncinya adalah bahwa bekas plat kendaraan itu masih sangat layak pakai, hanya angka masa laku (bulan dan tahun) di plat itu yang berubah.


Mengapa harus ganti plat? Setelah dilacak dasar hukumnya, ternyata bersumber dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang diperinci oleh PP No. 55 dan PP No. 80 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Untuk pedoman teknikalitas di lapangan, digunakan aturan derivasinya yakni Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Di dalam Pasal 4 ayat (3) PP No. 80 Tahun 2012 memang mewajibkan agar terpenuhinya: (a) spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), (b) masa berlakunya TNKB, dan (c) Keaslian TNKB.


Secara logika awam, pemahaman masa berlakunya TNKB itu adalah tulisan kode bulan dan tahun yang tertera di bawah nomor plat utk memudahkan petugas Korlantas ketika merazia di jalan raya. Sedangkan keaslian TNKB itu maksudnya ada cap Korlantas di plat kendaraan. Padahal, di jaman kini, betapa mudahnya meniru cap Korlantas di kaki lima.


Jika kita mencoba menganalisis tekstual di dalam PP No. 80 Thn 2012 dan derivasinya, kemudian kita bongkar psikologi pejabat pembuat aturan di era itu, maka tampak jelas bhw perspektif berpikirnya adalah 'birokrat-sentris', bukan perspektif kesejahteraan rakyat. Akibatnya setiap 5 tahunan, rakyat dibebani kewajiban utk mengganti TNKB, padahal TNKB lama masih layak pakai. Ini mengandung tiga keborosan: uang rakyat, material plat seng yang terbuang sia-sia dan waktu pengurusan penggantian plat yang juga terbuang sia-sia juga.


Yang lebih tidak lucu, pengalaman seorang teman yang harusnya ganti plat motor Oktober 2014, sudah bayar 60 ribu, sampai 2019 ini tidak pernah ganti plat motor, karena alasan kehabisan bahan baku plat di tahun itu. Sewaktu dirazia Polisi, suruh ganti plat baru, dan..... suruh bayar lagi karena sdh terlambat satu perode TNKB. Tentu saja, teman saya 'bertengkar keras' di jalanan, karena merasa didzolimi oleh sistem administrasi negara yang dirasakan tidak berpihak kepada "oknum" teman saya tadi.


Masa berlaku TNKB memang ada sedikit manfaatnya, karena mempermudah Polantas pada saat "memelototi" kendaraan yang lewat di "musim razia". Tapi saya pikir, "mudhorotnya" jauh lebih besar karena membebani rakyat banyak. Bukankah paradigma berpikir negara harusnya berpihak kepada "keringanan beban rakyat" ketimbang kepada kepentingan aparat?


Konklusi rasionalnya adalah: kaji ulang beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 80 Tahun 2012 dan Per-Kapolri No. 5 Tahun 2012. Idealnya utk mengurangi beban rakyat dan asas manfaat material plat kendaraan, penggantian plat bisa per 10-15 tahun. Syukur-syukur seumur-umur kendaraan, kecuali terjadi mutasi wilayah, ada mutasi pemilik dan proses balik nama. Mirip-mirip "pola pikir nalar sehat" ketika mengubah KTP seumur hidup. Allohua'lam bishowab.


*) Penulis adalah pemerhati sosial-budaya lokal

0 komentar:

Posting Komentar