Kamis, 20 Oktober 2022

ONDERNEMING TABAPINGIN 1870 (2)

Oleh: Hendy UP *) 

       Bagi pembaca di luar wilayah "Negeri Silampari Bari" (Musirawas, Lubuklinggau, Muratara), khususnya luar Sumatera Selatan, barangpasti perlu dipahamkam tentang apa ituTabapingin. Dahulu, setidaknya hingga tahun 1980, Tabapingin  adalah nama sebuah dusun dalam wilayah Marga Proatin Lima Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Musi Rawas. Kala itu, batas wilayah Kec. Muarabeliti dengan Kec. Lubuklinggau adalah jalan Kelabat Talangjawa ~ Lubuklinggau.
     Namun, semenjak Jumat 30 Oktober 1981 dengan terbitnya PP No. 38, DusunTabapingin menjadi bagian wilayah Kota Administratif Lubuklinggau, sebelum terbentuknya Kota Lubuklinggau sebagai daerah otonom pada 21 Juni 2001. 
     Pada era Bupati Syueb Tamat (1980-1990), Tabapingin naik status menjadi pusat pemerintahan (centrale overheid) Kabupaten Dati II Musirawas. Namun pada tahun 2004, secara  de jure pusat pemerintahan Kab. Musirawas dipindahkan ke Muarabeliti, walaupun secara de facto baru pindah pada tahun 2019. ***
      Keberadaan Onderneming (perkebunan) Tabapingin dalam peta ekonomi dunia pada abad ke-19, dapat dilacak pada era Kolonial Belanda khususnya pasca-bangkrutnya VOC pada 31 Desember 1799. 
      Dalam catatan Yudi Latif (2011) yang mengutip para tokoh "politik etik" semisal Peter Brooschooft wartawan koran "De Locomotief" dan Theodore van Deventer (partai Liberal Demokratik Belanda),  kita mendapat catatan bahwa antara tahun 1800-1840 pemerintah Belanda menghadapi berbagai persoalan pelik.
       Yakni perang dengan Prancis dan Inggris, menghadapi separatis di Provinsi Belgia (merdeka tahun 1830), perang dengan para mujahid di Nusantara (Perang Diponegoro, Perang Padri, Perang Palembang, dll). Hal ini diperparah oleh sisa hutang VOC hingga 40-an juta gulden serta tekanan Partai Liberal Demokratik di dalam internal pemerintahan. 
     Pasca-perjanjian London (17 Maret 1824) yang menyepakati pembagian wilayah jajahan antara Inggris dan Belanda, maka Pulau Jawa, Sumatera, Maluku dan Irian Barat dikuasai Belanda. Demi memulihkan kas negara, maka ditunjuklah Gubernur Jenderal (GG) Johannes Graaf van Den Bosch (1830-1833),  GG Baud (1833-1836), GG De Eerens (1836-1840), GG Graaf van Hogendorp (1840-1841) dst untuk melaksanakan Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang sangat menyengsarakan rakyat Nusantara. 
      Karena Cultuurstelsel dikritik habis-habisan oleh opisisi (Partai Liberal Demokratik),  maka pada 9 April 1870 Belanda mengubah kebijakan dengan menerbitkan UU Agraria (Agrarische Wet). UU ini sangat diskriminatif dan dualistik, di satu sisi mengatur hak tanah rakyat Nusantara dengan hukum adat, sementara bagi pemodal asing berlaku hukum perdata Eropa (Burgerlijk Wetboek) dengan HGU 75 tahun. 
     Demi menarik investasi besar-besaran di bidang perkebunan pasca-revolusi industri di Eropa, maka dibuat aturan pertanahan yang aneh-aneh. Yakni ada tanah hak partikelir (overheidsrechten), tanah hak benda (zakelijke rechten) dan tanah perseorangan (persoonlijke rechten). Jenis hak benda dirinci lagi menjadi: hak eigendom (masa selama-lamanya), hak opstal dengan masa kepemilikan 30-75 tahun, dan hak erfpach (75 tahun). 
       Onderneming Tabapingin (dan Airtemam) adalah jenis  tanah erfpach dengan HGU 75 tahun. Karena posisi Tabapingin dalam peta ekonomi Sumatera sangat jauh di hulu sungai Moesi dan terisolir (belum ada jalur kareta api), maka bagi investor Eropa relatif kurang menarik. Baru pada tahun 1919, perusahaan Land Syndicaat Hindia Belanda membuka areal onderneming seluas 4.500 bouws (3.150 hektar). 
       Penanaman dimulai pada tahun 1920 hingga 1922  dengan total luas 880 bouws (616 ha) sekitar 59.399 batang. Namun pada tahun 1922,  pihak manajemen membuka lagi perkebunan karet Aertemam. Pada tahun 1926-1927, perusahan membangun pabrik CPO (crude palm oil) dengan biaya f. 150.000  karena  mahalnya biaya angkut. Adapun total karyawannya: 4 orang administratur  bangsa Eropa, kuli kontrak 202 orang dan kuli bebas 25 orang. [Bersambung... ]

*) Muarabeliti, 5 Juni 2022

0 komentar:

Posting Komentar